Banyuwangi detiknews86.com
Dua orang tersangka curanmor berinisial S (47) dan M (47), dibekuk aparat Polresta Banyuwangi.
S merupakan warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dan berperan sebagai eksekutor curanmor ketika beraksi di TKP.
Sedangkan M yang merupakan warga Desa Jarubusan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, berperan sebagai penadah.
Keduanya ditangkap pada 19 Januari 2023 kemarin, kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.
S tertangkap di pinggir Jalan Raya Jember – Banyuwangi, tepatnya di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Karena ingin kabur maka oleh polisi menghadiahi timah panas yang bersarang di kaki kirinya.
Kami lakukan tindakan tegas, karena saat ditangkap dia memberikan perlawanan. Tersangka juga residivis kasus serupa. Dia sudah 11 kali keluar masuk penjara,” ungkap Kompol Agus Sobarnapraja.
S yang berperan sebagai eksekutor beraksi dengan membobol rumah korban menggunakan obeng dan menggasak sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Yang bersangkutan kerap bersaksi saat malam hari. Total sudah ada 23 TKP. Wilayah yang paling sering disasar yakni, Muncar, Tegaldlimo dan Cluring,” ujarnya.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti diantaranya obeng yang sudah dimodifikasi, plat nomer dan surat kendaraan, HP dan 3 unit sepeda motor.
Polisi juga tengah mencari keberadaan motor yang pernah digondol tersangka S.
Seluruh barang bukti yang ada dalam perkara ini masih kita cari, bebernya.
Sementara tersangka M, berperan sebagai penadah. ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberbaru, Jember.
Di rumah M kami menyita barang bukti berupa dua unit motor, kata Kompol Agus.
( Ip. Willy )