BATU BARA – detiknews86.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Drs. Abdul Rahman Hadi yang didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Sarmedi Sitohang, S.sos bersama sejumlah personel Satpol PP tinjau areal perkebunan ubi yang ditanam di kawasan komplek perkantoran Bupati Batu Bara, di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh. Rabu (28/02/2024)
Menurut keterangan Abdul Rahman Hadi, dirinya bersama personel langsung menemui para penggarab yang kebetulan berada dilokasi kebun tersebut.
Kami dari petugas Satpol PP dengan tegas meminta kepada penggarab untuk “hentikan menggarap lahan diwilayah pertapakan kantor Bupati Batu Bara.
Lanjutnya, sekaligus menyerahkan Surat Peringatan pertama SP 1 kepada penggarap lahan.
“Kita tegas menghimbau pengarap untuk tidak melanjutkan penanaman dan mencabut tanaman yang sudah ada.
Selain itu, kita juga minta agar penggarap untuk mematuhi intruksi yang disampaikan,” tegas Abdul Rahman Hadi kepada penggarap.
Isi surat SP 1 dikeluarkan pada tertanggal 27 Februari 2024, petugas akan melakukan tindakan tegas terhadap tanaman yang ada, jika para penggarap tidak mengindahkan imbauan yang diberikan.
Informasi di lapangan yang diperoleh, para penggarap lahan pertapakan perkantoran Bupati Batu Bara merupakan sejumlah kelompok tani dari Desa Simpang Gambus. Kabar yang beredar, kehadiran para Poktan memanfaatkan lahan tak lepas karena dibekingi oknum anggota DPRD Batu Bara.
“Mana mungkin ada Poktan berani menggarap lahan yang merupakan aset pemerintah yang sah, jika tidak di backing oknum-oknum yang memanfaatkan lahan tersebut,” ucap warga setempat. (Staf07)