Soal Sawah Warga Berlumpur. Dinas LH Batu Bara Hentikan Usaha PT. SBGE.

oleh
oleh
Share artikel ini

BATU BARA – detiknews86.com – Sebagai tindaklanjut pengaduan dan tinjauan tim Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara pada tanggal 09 Maret 2024 menyurati PT SBGN dengan No. 660/548 prihal Pemberhentian Usaha Kegiatan PT Sei Balai Green Energi (SBGE) di Kec Sei Balai, Kab Batu Bara Sumatera Utara.

Pada hari jum’at tanggal 08 Maret 2024 kemarin terdapat dinding tangki biogas PT SBGN telah terjadi jebol dan seluruh isinya berupa materi yang berbentuk lumpur keluar dari merusak tanaman sawah masyarakat di sekitar lokasi yang dekat dengan pabrik.

Hal ini secara langsung diungkapkan Plh, Dinas Perkim dan LH Lendi A, ST. Kamis (14/03/2024).

Isi surat pemberhentian usaha kegiatan tersebut ada lima poin yaitu;

1. PT Sei Balai Green Energi (SBGE) untuk pemberhentian usaha kegiatan usaha produksinya.

2. PT. SBGN wajib menghentikan usaha/kegiatan produksi dengan memasang tanda di jalan masuk pabrik bahwa pabrik telah ditutup.

3. PT. Sei Balai Green Energi wajib melakukan pemulihan di area lokasi yang terkena dampak.

4. PT. SBGN wajib memberikan ganti rugi terhadap masyarakat yang sawahnya kerkena dampak sesuai dengan kesepakatan bersama oleh kedua belah pihak.

5. PT. Sei Balai Green Energi wajib melaksanakan dan melaporkan kegiatan pemulihan secara tertulis ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara.

Pasalnya, belasan hektar sawah tanaman padi warga yang terancam gagal panen akibat materi yang berbentuk lumpur keluar dari merusak tanaman persawahan masyarakat.

Informasi terakhir yang diterima dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Batu Bara (Disperkim/LH) menuturkan usaha produksi PT. SBGE diberhentikan dan dilakukan penyegelan, tutup Kabid LH Tavy. (Staf07)