Sosialisasi HARKAMTIBMAS dilaksanakan di Desa Pepelah, Pining Galus

Share artikel ini

DetikNews86.com~Pining | Kegiatan Sosialisasi Hukum dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)  yang diselenggarakan oleh Polsek Pining bertempat di Meunasah Kampung Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan Sosialisasi Hukum dihadiri oleh Kapolsek Pining IPDA Surya Yusbar, Pj Pengulu Kampung Pepelah Junaidi, Kasium Polsek Pining Bripka Reza mahdani baday, banit Samapta Polsek Pining Bripka Paijar, Bhabinkamtibmas Kampung Pintu Rime Briptu Riswandi, Perangkat Desa Pepelah dan Masyarakat Kampung Pepelah.

Kapolres Gayo Lues Akbp Efrianza S.I.K melalui Kapolsek Pining IPDA Surya Yusbar pada Rabu (25/01/2023) di wilkum polsek setempat mengatakan, kepada masyarakat agar tidak melakukan perambahan dan membakar hutan serta membuka lahan dengan cara membakar,

Lanjutnya, “apabila masyarakat tersebut tidak menghiraukan himbauan dari Pihak yang berwajib bisa dikenakan sanksi ancaman hukuman sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2004, Pasal 48 Ayat 1 Pidana Penjara 10 Tahun / Denda 10 Milyar, bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan”, katanya

Kapolsek Pining IPDA Surya Yusbar juga menambahkan,” dengan adanya sosialisasi hukum ini kita harapkan kepada seluruh lapisan masyarakat memahami tentang hukum sehingga kampung kita ini tidak membuat pelanggaran yg bertentangan dengan hukum.”

“Seperti melakukan minum – minuman keras diwarung – warung, Narkoba dan judi online jenis (chip) yang bisa merugikan diri kita sendiri maupun keluarga kita” sebutnya

[Malul]