Sosialisasi sekaligus Verifikasi Faktual Perizinan Sektor Pendidikan khusus SMK di Agara 

Share artikel ini

DetikNews86, Aceh Tenggara | Pelaksanaan sosialisasi sekaligus melakukan verifikasi ke sekolah SMK Negeri maupun Swasta  di laksanakan Cabdin Agara, Kamis (22/07/2022)

Tujuan pelaksanaan ini dikarenakan banyaknya izin operasional SMK yang sudah kadaluarsa, sehingga perlu di perpanjang izinnya sehingga tidak menggangu sekolah dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Selain itu sesuai juga dengan Keputusan BSKAP Kemendikbudristek Nomor 024/H/KR/2022 Tentang Konsentrasi Keahlian SMK MAK Pada Kurikulum Merdeka, diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Disini ada perubahan konsentrasi keahlian, sehingga diperlukan sebagian sekolah melakukan penyesuaian sesuai kebutuhannya.

Pengajuan izin ini diterapkan melalui Aplikasi Sicantik, untuk sekolah swasta terlebih dahulu harus mempunyai NIB yang diterbitkan melalui OSS RBA, seperti yang di sampaikan Nora dari DPMPTSP Provinsi Aceh bahwa sekolah terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun, dan selanjutnya melakukan upload persyaratan sesuai izin yang akan dimohonkan.

Kemudian perwakilan DPMPTSP Agara Razak mengatakan, untuk memperoleh NIB sekolah harus registrasi dulu melalui Aplikasi OSS RBA, dan memilih KLBI sesuai dengan sektor perizinannya. Untuk pengurusan IMB ada kewajiban retribusi yang harus dibayarkan ke Bank Aceh hal ini sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2014 Nomor 01).

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh Kepsek SMK Negeri maupun Swasta yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, Pihak Cabdin dihadiri oleh Iswadi, juga Perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, acara ini ditutup dan dilanjutkan langsung melakukan verifikasi faktual ke sekolah-sekolah yang telah bermohon untuk pemrosesan izin. (KPA).