DetikNews86.com-Kutacane | Buntut pelaporan Penyelewengan BBM Subsidi Jenis Pertalite di SPBU Lawe Kihing yang menjual BBM jenis Pertalit menggunakan derigen, oleh warga setempat. Rabu (31/08/2022)
Eka Prasetio Selaku Saksi mendampingi pelapor yaitu Sdr Fazli Budimansyah alias Feri sekaligus Warga yang melakukan penggerebekan terhadap kecurangan yang di lakukan pihak SPBU.
Berdasarkan Laporan Sdr Fazli Budimansyah Alias Feri yang telah resmi melaporkan kepada Pihak Kepolisian Aceh Tenggara secara tertulis pada tanggal 24/8/2022 dan telah di terima secara tertulis oleh Penyidik POLRES AGARA dengan nomor polisi : Reg/07/VIII/2022/Reskrim.
Dimana Vidio Rekaman yang tersebar viral di Media Sosial terdapat dua kendaraan pelangsir berupa satu unit Avanza dan Kijang serta Tumpukan jerigen.
Sementara masyarakat Aceh Tenggara rela antri ber jam-jam guna memperoleh BBM bersubsidi ini, untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Selain itu juga ada masyarakat memanfaat ini untuk menunjang ekonomi keluarga, dengan melakukan antri setiap hari di tempat-tempat pengisian BBM yang tersebar di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dimana BBM tersebut di kosongkan dari tangki mobil dan di jual secara eceran kepada konsumen, yang sudah di kemas ke dalam botol dengan takaran 1 sampai 2 liter.
Akibat kasus SPBU Lawe Kihing ini Pertamina telah keluarkan surat pada tanggal 24 Agustus 2022 Nomor : 186/PND431000/2002-S3, perihalnya mengenai surat peringatan dan skorsing SPBU 14.246.446 CV. Eka Jaya.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Penyaluran Pertalite di SPBU tersebut di hentikan sementara terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai dengan 24 September 2022.
Selain itu digelar spanduk yang bertuliskan “SPBU ini dalam pembinaan”, dan Pertamina berharap ada perbaikan kinerja kedepannya di SPBU Lawe Kihing ini.
Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang disalurkan. [KPA]