DETIKNEWS86.COM – Muara Teweh, Pada beberapa bulan terakhir untuk mengantisipasi maraknya perjudian di sekitar kecamatan Teweh Tengah dan Teweh Baru di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Polres Barito Utara melalui Kapolsek teweh tengah dgn jelas telah memasang baliho himbauan yang bertuliskan:
*Barang Siapa Memberikan Dan Turut Serta Untuk Permainan Judi (Sabung Ayam, Dadu Gurak Dll Diancam Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun Atau Denda 25 Juta Rupiah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 303 Kitap UU Hukum Pidana KUHP.* namun sayangnya himbauan tersebut tanpa seijin dan pemberitahuan ke polsek pagi tdi di lepas dan tdk lama kemudian di pasang kembali dgn jarak sekitat 50 meter dri tempat yg di pasang semula, dgn hasil informasi dilapangn diduga di lepas atas perintah oknum damang kecamatan teweh baru
Kompol Reny Arafah SE, S.IK selaku kapolsek setempat 25/2/2022 Menyampaikan, Panjang Lebar Kapolsek Reny yang juga adalah bagian dari Putri Dayak berprestasi asal bumi “Yamulik Bengkang Turan” di barito utara juga menyampaikan, “Kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi adat istiadat apalgi yg brhubungan dengan setiap pelaksanaan ritual adat dan budaya apalagi terkait acara Wara yang adalah bagian dari ritual ibadah kematian umat kaharingan tapi apabila ada kegiatan yang benar-benar ritual supaya tidak di manfaatkan untuk perjudian, yg selalu saja dimanfaatkan orng2 yg tdk bertanggung jawab, harapan supaya pihak kedamangan bisa memilah mana yang ritual benaran mana yang ritual Judi yg dibeking oknum bandar-bandar, Tuturnya
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa di sekitar Km. 18 Jalan Lintas Muara Teweh – Kandui, membenarkan adanya kegiatan perkumpulan orang yang belum tau jelas dalam rangka apa. “Ya dari sore kemaren hingga tadi malam saat melintas saya meliat adanya kerumunan masyarakat di situ tetapi belum tau dalam rangka apa adapun terkait baleho yg terpajang saya lupa apakah masi ada atau sudah ada yang mencabunya. Terangnya
Saat dikompirmasi kepada Demang Kepala Adat Majelis Kaharingan Kabupaten Barito Utara, bpk Robenson menyampaikan, “Saya belum tau apakah ada warga yang melaksanakan upacara ritual atau tidak, yang saya tau tidak ada umat kaharingan yang meninggal di sekitar jalur itu dan apabila terkait adanya ritual rukun kematian yang di sebut Wara sampai hari ini saya belum mengetahui
Selain itu bpk Robenson juga menyampaikan, “Sagaimana Tugas dan kewenangan selaku Demang Majelis Kaharingan untuk menerapkan ritual yang barkaitan dengan hukum adat bagi umat Kaharingan, saya sudah membuatkan surat pemberitahuan sebagaimana surat tertanggal 26 Januari Tahun 2022 dengan Nomor: 041/DKA/MAKI/KBU/I/2022 Dengan Prihal: Pemberitahuan Ijin Keramayan Ritual Adat, jadi terserah tokoh masyarakat dan masyarakat mau dianggap atau tidak yang penting saya sudah menyelesaikan dan menjalankan tugas dan kewenangan saya. Ujar Robinson
Ia bpk Robenson menambahkan, Surat pemberitahuan Tersebut semua sudah saya sampaikan ke beberapa bagian hingga pihak keamanan Kapolres dan masing-masing Kapolsek salah satunya di Polsek Teweh Tengah
Sebagai upaya membantu dan menantisipasi terjadinya penistaan terhadap kami umat kaharingan supaya tidak terus-menerus terjadi perjudian yang selalu memanfaatkan rukun ritual umat kaharingan yang di sebut Wara. Imbuhnya
Bpk Robenson menambahkan, terkait kewenangan saya selaku Demang Majelis Kaharingan adalah untuk melindungi, menguatkan dan mempertahankan acara dan upacara ritual bagi umat kaharingan sebagaimana yang diketahui turun-temurun bagi suku dayak di kalimantan sehingga jika ditetapkan dalam hasil Deklarasi Napak Tilas Tumbang Anoi Tahun 2019 pada Poin 10 bagian (a) bahwa Religi adalah bagian dari kewenangan kami Umat kaharingan. Kata Robinson.
Hal serupa juga disampaikan Aryosi Jiono S.Pd dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Adat Agama Hindu Kaharingan menyatakan kepada media ini bahwa Ritual wara adalah acara yang sakral dengan maksud niat suci untuk mengantar roh Liau Kaharingan haring kepada tempat abadi, dengan mengharapkan kebaikan dan ringin rowe kehidupan anak cucu oleh roh Almarhum yang disucikan, tidak selayaknya di kotori dengan permainan perjudian yg seolah-olah riek liau , toh ritual ini adalah rukun terakhir umat kaharingan, dapat dilaksanakan bila anak cucu atau keluarga Almarhum mampu, tidak dibenarkan menjadi ajang bisnis perjudian, tutup seseorang yang akrap di sapa Gio. (Tim)