MURATARA Detiknews86.com Dasar Laporan Polisi nomor: LP / B-20/VlII/ 2022/ SPKT / SEK. KRDP/ RES. MURATARA / POLDA SUMSEL tanggal 01 Agustus 2022.
Korban bernama Neni helmina Sari berusia 30 Tahun Pekerjaan Tani Alamat RT.07 Kelurahan. Karang Dapo kecamatan. Karang Dapo Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 12.30 WIB, telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan diduga tersangka ARIS MANDRA Bin ABDUL HAMID dirumah pelapor, KDRT terjadi dikarenakan tersangka selaku suami menyuruh korban sebagai isterinya untuk mengambil sejumlah uang kepada seseorang di Desa Pantai sebagai kerja tersangka, namun isterinya tidak mau dikarenakan baru pulang dari kebun dan masih dalam keadaan kecapean, sedangkan suami korban hanya tidur-tiduran dirumah.
Karena penolakan isterinya tersebut, membuat suami korban emosi bertengkar mulut/cekcok dan suami korban memukul isterinya dengan tangan pada bagian bahu, mencekik leher dan membenturkan kepala isterinya ke dinding rumah, .
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores dibagian lengan dan leher, kepala pusing akubat dibenturkan ke dinding serta mengalami trauma yang mendalam, dikarenakan perbuatan suami korban tersebut sudah sering dilakukan kepada isterinya sebanyak 2 kali dan sudah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi. Dikarenakan perbuatan suami korban tersebut dan melanggar janji yang sudah ada, membuat isterinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan Barang Bukti 2 buah Buku Nikah dan 1 lembar KK
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.I.K didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH menerangkan bahwa benar pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB, personel Polsek Karang Dapo mendapatkan laporan dari isteri tersangka tentang adanya tindak pidana KDRT.
Setelah menerima laporan pengaduan dari isteri tersangka, selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Setelah mendapatkan Informasi pelaku yang sedang didalam rumahnya di Rt.07 Kelurahan. Karang Dapo Kecamatan. Karang Dapo. Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP FORLIAMZON S.IP, M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ANDY PRATAMA S.H M.H dan anggota Polsek untuk melakuksn penangkapan. Setelah sampai dilokasi langsung mengamankan Tersangka dan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(ZL)