Sudah beberapa Hari di kerjakan Rehab Total SDN Sukajadi 01 Langgar Undang-Undang KIP Dan Abaikan K3

oleh
oleh
Share artikel ini

Sudah beberapa hari di kerjakan Rehab Total SDN Sukajadi 01 Langgar Udang-Undang KIP Dan Abaikan K3


DETIKNEWS86.COM
BEKASI-JABAR. Pekerjaan rehab total gedung sekolah yang bersumber dari angaran APBD tahun 2023 melalui Dinas Ciptakarya dan Tata ruang pemerintah Kabupaten Bekasi, yang bernilai milyaran rupiah semestinya di kerjakan sesuai Spek, lain halnya pekerjaan rehab total SDN Sukajadi 01 yang berada di Desa Sukajadi, jalan pulosirih Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sudah beberapa hari dikerjakan melakukan pembongkaran gedung lama belum di pasang papan proyek dan pekerjanya pun tidak di lengkapi APD.

Rehab total SDN Sukajadi 01 telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ). Saat wartawan mendatangi kegiatan pembongkaran gedung sekolah tersebut, tidak terlihat seorang pun pekerja yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti helem,rompi,dan sepatu, terlihat menggunakan peralatan seadanya bahkan ada beberapa pekerja yang sedang melakukan pemotongan besi bekas behel, menggunakan mesin gerinda dan menggunakan listrik milik sekolah, tidak terlihat adanya genset atau peralatan yang lain yang di persiapkan oleh kontraktor seperti yang sudah tertera di RAB, peralatan milik pribadi atau sewa.

Saat wartawan bertanya kepada pekerja, bang ini kegiatan sudah berapa lama.? Di mana papan proyeknya.? dan peralatan kerjanya di mana.?

“Pekerja menjawab, kalau papan proyek blom ada dan peralatan cuma baru ini saja yang ada,”ucapnya salah seorang pekerja.

Diminta kepada konsultan, pengawas atau PPTK agar bertindak tegas kepada kontraktor dan juga selalu memantau, monitoring saat pelaksanaan kerja sudah di mulai agar di wajibkan memasang papan proyek terlebih dahulu sebelum pekerjaan di mulai, pekerjapun harus di lengkapi APD dan peralatan kerjanya pun harusnya sudah siap ketika sudah di lokasi sebelum pekerjaan di mulai, bilamana semua ini di langgar, pengawas, konsultan dan PPTK harus bertidak tegas dan menegur kontraktor agar segera melengkapi semua peralatan yang sudah tertera di RAB.

( JP/YS )