Barito Utara//Detiknews86.com – Sebagaimana diketahui dalam minggu terakhir bahwa hampir rata-rata di kalangan media terutama jurnalis yang berada di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, mengekspos berita terkait kejadian pembakaran lahan yang diduga dilakukan investasi ilegal di wilayah Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
Dikutip dari Group WhaSap Militan IWO/AJP Seorang tokoh LSM, RS 19 Maret 2024, berkomentar, “Ada 2 hal yang menjadi persoalan dengan kasus lahan yang telah diinvestigasi oleh group IWO dkk dan di ekspos, Kalau berdamai tidak hanya antara kelompok pemilik lahan yang melakukan pembukaan lahan yang dibakar dgn kelompok saudara Ison dkk, tetapi banyak orang dan lembaga sudah mengetahui dan mengikuti kasus itu.
1. Secara hukum jika membuka lahan dengan dibakar meskipun lahan itu milik sendiri/pribadi sudah termasuk melanggar hukum.
2. Persoalan kedua adalah apakah membuka lahan dan mendirikan perkebunan sawit dengan 150 ha sudah ada perijinannya ? Jika belum ada ijin dari dinas perkebunan dan kehutanan maka hal itu diduga keras termasuk melanggar hukum.
Saran saya, Saudara Ison/group wartawan tersebut tetap memproses hukum dan kami berharap agar pihak kepolisian kabupaten Barito Utara melakukan pemanggilan para pihak dan tetap memproses hukum. Semoga yg akan datang kita semua mentaati hukum. Tulisnya
Menanggapi hal tersebut Hison selaku ketua IWO Barito Utara juga merespon dan berkomentar, “Siap setuju dan tks atas saran pendapatnya senior๐๐๐ Apapun alasanya Hukum adalah panglima di seluruh NKRI, An. Pribadi saya minta maap terhadap senior dan kaum yg lebih tua dari saya tapi bukan atas permintaan sebagaimana yang diberitakan oleh oknum wartawan di media www.iweilepu.com. kerna apa yg kami viralkan di YouTube itu adalah hasil investigasi jelas sesuai pakta temuan bukan Pitnah, Lahanya jelas, Lokasi yg dibakar jelas, Alat beratnya Jelas, kayu olahan diduga ilegal logging jelas, tebanganya jelas, Bekas garapan untuk buat jalan di tengah lahan jelas, bahkan pihak pelapor juga jelas.
“Terkait dengan pengakuan kepemilikan tanah 200 an Ha. Dengan bahasa milik kami itu kata-kata luas kerna disamping menjalankan tugas media saya adalah bagian dari yang diberikan kuasa penuh oleh pemilik lahan yang menurut mereka kepemilikan jelas ada kebun tanam tumbuh dan ada Atministrasinya namun saja seorang oknum kepala desa Muara Inu terlalu gegabah untuk membuat pernyataanya tidak mengakui apabila ada lahan/tanah milik masyarakat luar desa Muara Inu, padahal Cap tanda tanganya jelas pada sebagian surat-surat yang tidak dikuasakan kepada kami. Ujar Hison
Hison menambahkan, “Akibat terjadinya pembukaan lahan diduga ilegal dengan cara membakar itu perkara tindak pidananya wajib segera di tangani oleh pihak kepolisian maka kita belum mengedepankan urusan kepemilikan supaya tidak tergeser ke pengalihan kasus yang akan menutup tindak pidana pembakar hutan dan lahan. Terang Hison
“Adapun dlm pemberitaan oleh oknum media www.iweilepu.com yang awalnya memberitakan dari narasumber R selaku pemilik lahan tetapi malah menjadi menuduh kerna sering2 menyebutkan nama pribadi saya, hal tersebut adalah bentuk pelanggaran UU ITE kerna itu adalah berita tulisan bukan hasil investigasi dengan tidak pernah mengompirmasikan kepada saya sehingga menjadi pecemaran nama baik. Terangnya
Merasa perlu media ini melanjutkan kompirmasi, Hison menambahkan “Kalau mau jujur coba pihak Aparat atau pihak itansi terkait lansung Cek TKP, dengan tidak mengulur-ngulur waktu, Kerna sebetulnya lahan itu luasanya mungkin saja 30-35 bukit atau seperti yang di katakan oleh warga luasanya mencapai ribuan hektar dan kejadian pembakaran itu sepertinya sudah berkali kali terjadi hingga yg lebih luas pembakaran terahirnya kemaren itu berada di tengah-tengah lahan yg jaraknya tidak kelihatan dari tempat kerumunan Tim kecamatan Lahei yg katanya buka portal.
Hison mengulangi pembicaraannya, “Kalau maraknya vidio dan pemberitaan yg bikin acara buka portal itu saya rasa hanya ide akal-akalan upaya pengalihan kasus kerna Slama investigasi kami dengan rekan-rekan wartawan lainya tidak mengetahui atau menemukan adanya masyarakat yang memasang portal pada saat itu
Adapun terkait dengan oknum yang turun lokasi dan dari unsur oknum pemerintahan desa yang koar-koar di medsos menjadi Nara sumber diberbagai pemberitaan saya menduga mereka juga terlibat pelaku atau melindungi tindak kejahatan pembakar lahan kerna saya yakin nanti pihak berwajib akan turun memeriksa lokasi jika benar terlibat mereka juga wajib di proses hukum.
Jadi pada kejadian tersebut ada beberapa unsur pidana yang nanti mungkin terpenuhi
1. Kriminal Pembakaran Hutan
2. Perambahan hutan dengan menebang kayu tanpa membayar pajak serta perlakuan ilegal logging kerna disana juga ada bukti beberapa kubik kayu masak
3. Investasi diduga ilegal kerna membuka lahan yang begitu luas berangkali mereka tidak memilik ijin
4. Mungkin mereka tidak memiliki ijin pendaratan alat berat itu jelas bukan untuk pembuatan jalan desa tetapi dapat dibuktikan pada lokasi itu untuk pembuatan jalan pada lahan diduga ilegal
Terlepas dari itu juga perusahaan pemilik konsesi seperti PT.RBH Yang mungkin juga termasuk wilayah KP PT. Piktor Dua-tiga Mega hrs ikut bertanggung jika memang itu didalam IUP mereka. (Makarius)