Kabupaten Tangerang,//detiknews86.com/ – Guna mempertanyakan kelanjutan progres surat pertanyaan yang dikirimkan ke pihak Dinas Tata Ruang Bangunan (TRB) Kab Tangerang, pihak pemilik SHM/SHGB diatas lahan kavling ditjend perkebunan harus mendapat hasil yang mengecewakan.
Pasalnya, surat yang telah dikirimkan sejak tanggal 26 Oktober 2022, hingga saat ini masih belum mendapat kejelasan, bahkan terkesan dipeti-es kan.
Hal itu tersebut terkesan menjadi sesuatu hal yang diduga bukan merupakan sebuah persoalan yang penting untuk bisa di tanggapi, hingga disikapi.
“Hari ini kami perwakilan pihak pemegang SHM/SHGB atas nama PT Satu Stop Sukses (SSS) mendatangi kantor Pol PP Kab Tangerang. Kedatangan kami disini sebagai tindak lanjut respon surat yang kami kirimkan ke Dinas TTRB Kabupaten Tangerang terkait mengadukan adanya bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik PT SSS dengan dugaan adanya kegiatan penyerobotan tanah yang kami harapkan pada surat tersebut melalui Dinas TRB bisa ikut mengkaji untuk bahan rekomendasi kepada Pol PP agar bisa ditindaklanjuti dengan dibongkar,” ujar Usman Muhammad perwakilan PT SSS kepada media, Jumat 16/6/2023.
Lebih lanjut Usman mengatakan, harusnya dengan adanya kejadian kebakaran di tanggal 17 Mei 2023 lalu diarea tidak jauh dari lokasi titik dugaan adanya penyerobotan tanah, bisa menjadi evaluasi dari setiap dinas terkait untuk meminimalisir kejadian serupa terulang kembali.
“Meski surat yang kami tujukan substansi nya mempersoalkan empat bangunan yang diduga liar yang merupakan milik dari saudara (E), namun hasil laporan kami bisa turut membantu dinas terkait untuk bisa mengaudit dan mengevaluasi setiap bangunan yang berdiri diatas lahan kavling ditjend perkebunan Tangerang. Selain menciptakan tata ruang yang jauh dari kata kumuh, surat kami juga dapat berpotensi mendukung kinerja setiap dinas terkait, baik TRB, DLH, maupun Pol PP untuk bisa tegas demi kenyamanan dan keasrian lingkungan di area lahan kavling ditjend perkebunan,” tuturnya.
Jangan juga, sambung Usman, baik itu dinas TRB, maupun Pol PP harus mengulur waktu dalam menjalankan penegakan perda.
“Perdanya kan juga jelas telah diatur. Mekanismenya juga mereka lebih paham, iya saya lihat tinggal niatnya, itu yang belum terlihat,” geram dia.
QQ
Usman juga membandingkan terhadap langkah yang telah diambil oleh pihak Pol PP Kab Tangerang yang telah menetralisir bangunan liar disekitara area fasos fasum milik Pemda di Kelurahan Bencongan yang dimaksudkan untuk realisasi pembangunan stadion mini, program dari Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Tidak jauh dari lokasi juga, nyatanya bisa koq Pol PP bersinergi dengan pihak terkait untuk menetralisir bangunan liar atau menggusur bangunan liar untuk dibuat stadion mini milik kecamatan. Lalu, apakah kalau untuk kepentingan diluar kepentingan pemkab, harus merasa dipersulit untuk dilakukan hal yang sama,” Pungkasnya.
Namun pernyataan Usman tersebut telah terbantahkan oleh pihak penegakan dan penertiban Pol PP Kab Tangerang, Tubagus Muh yang menyebut dua hal tersebut beda persoalan.
“Kami bersama bupati pernah memberi respon terhadap persoalan yang dimaksud oleh pak Usman itu. Beda dengan bangunan yang telah kami rapihkan untuk pembangunan stadion mini, persoalan di lahan milik PT SSS itu sifatnya kami telah memfasilitasi pihak-pihak untuk bisa menyelesaikan persoalan yang kami duga masih bersengketa antara pihak PT SSS dengan pihak masyarakat, dan waktu itu masih deadlock, dan hingga saat ini kamiasih coba menganalisanya,” ucapnya saat dikonfirmasi.
“Harusnya satpol pp mulai bongkar tanah ditjenbun yang akan diserahkan ke pemkab tangerang dulu.
Pembongkaran mulai dari bangunan diatas tanah mesjid dulu, disusul bongkar tanah 20 m×560 m dipinggir jl tol jkt merak sampai seluruhnya dikuasai kembali oleh pemkab tangerang seperti kuasakan kembali tanah di pasar pisang desa bencongan. Tanah fasos fasum sengketanya antara ditjenbun, pt bsm, penggarap dan pemda Tangerang,” urainya.
Terkait surat dari perwakilan pemilik SHM/SHGB (PT SSS), Tubagus memastikan Pol PP tidak akan berdiam ketika terdapat bangunan liar yang secara mekanisme telah dengan matang.
“Justeru harusnya pihak TTRB bisa bersama pak Usman datang kesini untuk bisa saling mengkaji. Karena kami hanya menegakkan Perda, dan bukan pembuat perda, jadi ketika memang sudah dirasa benar sesuai kajian terdapat bangunan yang memang secara mekanisme diketahui melanggar Perda, baru kami akan tindak,” kata Tubagus saat dikonfirmasi. (Rend )