Gunungsitoli.//Detiknews86.Com – Korban kekerasan/penganiayaan An. Syafril Lubis Alias Ama Amal telah terima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 29 April 2022 dari Polres Nias guna Proses Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/67/II/2022/NS, Tanggal 21 Februari 2022 yang lalu. jelasnya.
Hal itu disampaikan Syafril Lubis Alias Ama Amal (Korban) di kediamanya di Jalan Yos Sudarso GG Rambutan No. 41 Kel. Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. senin (04/04/22) Pukul 15.30 Wib Siang.
Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/43/III/RED.1.6./2022/Reskrim, tanggal 29 Maret 2022.
Bahwa pada hari rabu tanggal 29 Maret 2022 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama” melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wib, di jalan Yos Sudarso Kel. Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Jalan umum.
Syafril Lubis Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SPDP dari Polres Nias, terkait atas Laporan penganiayaan terhadap dirinya dan Amalsyah Putra Lubis yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum inisial (ST), (KFT), (HIPZ), (FIPZ), (ST), (SZ) dan lainnya.
Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan Sebelumnya dan hasilnya telah saya terima, mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak polres Nias juga telah memberitahukan kepada kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada para terlapor.
“Saya berharap kepada pihak Polres Nias dalam rangka tahap penyidikan selanjutnya menginginkan yang terbaik untuk mendapatkan keadilan,” harapnya
Syafril Lubis.
Sementara ditempat terpisah Ketua DPD LSM NAWACITA Sarofati Lase yang juga didapingi Penasehat Hukum DPD NAWACITA Kepulauan Nias Yalisokhi Laoli, S.H pendamping Syafril Lubis Alias Ama Amal (Korban) saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan Syafril Lubis ke Polres Nias bahwa inisial (ST), (KFT), (HIPZ), (FIPZ), (ST), (SZ) dan lainnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Syafril Lubis Alias Ama Amal.
Terkait hasil tindaklanjut laporan Syafril Lubis Alias Ama Amal (Korban), Sarofati Lase, menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Nias atas perkembangan dan penangan kasus penganiyaan terhadap laporan masyarakat.
” Kita berikan apresiasi kepada bapak Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 29 Maret 2022 dengan nomor surat : K/40/III/RES.1.6./2022, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Syafril Lubis Alias Ama Amal,” ungkapnya.
Atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias, lanjutnya, tentu keluarga Syafril Lubis Alias Ama Amal sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga korban sampai proses hukum selanjutnya,” tegas Ketua DPD LSM NAWACITA Kepulauan Nias kepada awak Media. Sumber:Arlin Mendefa pungkasnya.
(Korwil:Edi Mend)