Syarat Daftar Ulang Siswa Baru Di SMA Negeri 2 Harus Bayar Komite Terlebih Dahulu

Share artikel ini

Bungo,//detiknews86.com – Pendaftaran PPDB Online telah usai tinggal daftar ulang di masing masing sekolah bagi yang sudah  diterima disekolah, salah satunya SMA Negeri 2 Bungo yang nota bene sebagai sekolah favorit.

Namun sangat disayangkan azas manfaat tetap terjadi di SMA Negeri 2 Bungo yang di pimpin oleh kepala sekolah Rini Eka Putri, S.E, M.E., dimana setiap siswa yang baru diterima diwajibkan membayar komite sebesar Rp. 490.000,- baru bisa menyerahkan berkas. Pembayaran Uang Komite yang di ketuai oleh M. Fani ini menjadi syarat mutlak untuk daftar ulang, jika belum bayar komite penyerahan berkas tidak akan dilayani.

Adapun perincian biaya 490.000 sebagai berikut
1. Uang SPP 2 bulan x 50.000 = 100.000
2. Uang Baju Olahraga           = 160.000
3. Uang Baju MPLS.              =   75.000
4. Sumbangan Rehab Jalan.   = 100.000 + 25.000
5. Kartu Pustaka.                   =  15.000
6. Kartu Osis.                         =  15.000
Total keselurahan 490.000

Selain uang komite orang tua murid juga harus membayar uang baju seragam sebesar Rp.1.450.000,- dengan Penjahit nya, SMA Negeri 2 Bungo merekomendasikan 3 tempat penjahit yaitu Ilham Tailor Sungai pinang, Empat Putra Tailor Sungai arang . Dan Penjahit dari Jambi yang tidak diketahui nama penjahitnya. Masing masing biaya baju tersebut
Ilham Tailor 450.000 (wajib panjar) baju putih putih dan almamater, Empat Putra Tailor 500.000 (wajib panjar) seragam abu abu dan pramuka, penjahit dari jambi 500.000 (harus lunas) untuk batik dan muslim.
Inilah bentuk pendidikan zaman sekarang, semua di jadikan konvensional, padahal SMA Negeri 2 adalah sekolah Negeri yang seharusnya bisa meringankan orang tua murid.

Artinya ini diduga sudah terjadi pungutan liar (pungli) terhadap peserta didik atau orangtua/wali yang melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Pasal 12 Butir (b) larangan bagi komite sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali nya. Apalagi yang memungut tersebut adalah ASN (guru) yang kebetulan juga sebagai panita PPDB Tahun 2022 yang berinisial “Y”, diminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jambi untuk memanggil kepala sekolah untuk mempertanggung jawabkan kebijakan yang dibuatnya.

Penulis: Rhm