Dompu.NTB. DetikNews86.com.| Tak pernah menyerah dan lelah Timsus Macan Polres Dompu berhasil menyergap 7 (tujuh) terduga pelaku percobaan penganiyaan dan perampasan motor terhadap korban inisial MJ (17) dan TS (18) pelajar asal Lingkungan Rasabou, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Minggu (8/1/2023) dini hari, sekira pukul 00.30 Wita.
Adapun terduga pelaku masing-masing, FR (18) dan AD (16) berasal dari Kelurahan Kandai Dua, ada lagi AR (16) dari Kelurahan Simpasai, MA (18) dan AN (19) dari Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, terakhir JU (23) dan AW (17) dari Lingkungan Dorongao Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu.
Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifuddin, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa ketujuh terduga pelaku masing-masing ditangkap di waktu dan tempat berbeda.
Dijelaskan bahwa, awalnya pihak Polsek Dompu mendapat laporan adanya percobaan penganiayaan terhadap kedua korban di sekitar Lingkungan Larema tepatnya di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja.
“Kedua korban dikejar oleh para terduga pelaku menggunakan sepeda motor sambil membawa sejumlah senjata tajam, seperti panah, dan lainnya,” ungkap Kapolsek.
Akibatnya, lanjut Kapolsek kedua korban sempat jatuh tersungkur kemudian lari meninggalkan motornya untuk menyelamatkan diri sekaligus melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Dompu.
“Saat kejar-kejaran korban sempat terjatuh sementara motor yang mereka kendarai dibawa kabur oleh para terduga,” jelas Kapolsek.
Atas laporan tersebut, sekira pukul 00.30 Wita, Kapolsek bersama Timsus Macan dibantu Bhabinkamtibmas Kandai Dua, Bripka Gafur, langsung bergerak menuju salah seorang terduga, yakni FR. Kemudian dilakukan interogasi.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan FR, sekitar pukul 00.40 Wita hingga pukul 01.30 Wita, Timsus dipimpin langsung Kapolsek kemudian menyebar untuk menangkap 6 (enam) terduga lain di kediamannya masing-masing antara lain di Simpasai, Kandai Dua, Dorongao Kandai Satu, dan Wawonduru,” beber Kapolsek.
Dari serangkaian upaya pengungkapan, kini 7 (tujuh) terduga telah diamankan ke Mapolsek Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesui prosudur hukum yang berlaku, bersama barang bukti berupa senjata tajam dan satu unit Motor Vario yang diamankan.
Tambahnya,para tersangka bakal di jerat pasal 354KUHP dengan ancaman maksimal delapan(8) tahun masuk bui, pungkas Kapolsek.
Jurnalis, Rdw/ddo.