Detiknews86.Com – Simalungun sumut.- Anggota DPRD Sumut dari fraksi PDI perjuangan,Dapil IX Drs Tuani Lumbantobing M.si mengadakan sosialisasi Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 2019 Mengenai pencegahan, penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang bertempat disilau manik, kecamatan Siantar,kabupaten Simalungun Rabu (16/2/22)
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh tokoh agama ,kepala desa ,perangkat desa ,Babinsa ,muda mudi, dan masyarakat lainnya. Sosialisasi dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan .
Sosialisasi di buka lagsung oleh Tuani Lumbantobing dengan menyampai kan salam hangat dan sambutan kepada seluruh yang hadir ” Horas untuk kita semua , saya harap dengan adanya sosialisasi ini kita sama sama mencegah Narkoba di daerah kita ini ,karena ini sangat penting untuk generasi muda di desa kita ini saya harap orang tua bisa memandu anak nya untuk bercita cita dan jauh dari pergaulan negatif” Tegas nya
Dalam kesempatan ini pangulu atau kepala desa setempat juga menyampai kan salam hangat atas kedatangan dan terlaksananya sosialisasi di desanya . ” saya selaku pangulu di desa ini mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak tuani atas kesempatan sosialisasi Perda di desa kami , puji Tuhan daerah kami masih aman dari Narkoba ,namun hanya satu kendala kami pak,akses jalan ke desa kami ini rusak dan ini lah akses kami satu satunya untuk melakukan segala kegiatan sehari hari ,saya harap pak bantuannya mohon sampai kan agar jalan kami di beri perhatian sedikit agar kami dapat melakukan aktifitas lebih baik” ungkap Deliana selaku kepala desa setempat.
Sosialisasi Perda no 1 tahun 2019 mengenai penyalahgunaan narkoba langsung di jabarkan oleh perwakilan BNN dan di tutup oleh H. Panggabean selaku kordinator sosialisasi tersebut.
(BANG LAHI