Tak Lelah, Satuan Samapta Polres Jepara Rutin Operasi Miras

Share artikel ini

Jepara//detikNews86.com – Aparat Polres Jepara menyita puluhan botol minuman keras dari penjual warga desa Kaliaman Kecamatan Kembang, Kamis (25/8/2022).

Puluhan botol minuman keras hasil sitaan sementara disimpan di gudang guna dimusnahkan bersama hasil razia lainnya.

Petugas terpaksa menindak tegas pedagang dengan menyita seluruh dagangan minuman keras karena seringkali memicu terjadinya keributan.

“Sebelumnya, petugas memperoleh laporan masyarakat terkait toko yang menjual miras yang berada di desa Kaliaman Rt 01 Rw 04” kata Kasat Samapta Polres Jepara AKP M Syaifuddin.

“Mendapat laporan dari masyarakat  bahwa toko milik warga ber inisial R bertempat di desa Kaliaman Rt 01 Rw 04 kecamatan Kembang menjual miras,  pihaknya langsung menindak lanjuti, dengan melakukan pemeriksaan ke rumah R, razia miras yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Ipda Mas’an beserta 2 personil, dari rumah R, polisi  berhasil menyita 17 botol anggur merah,15 botol Newport, 13 botol anggur kolesom serta 10 botol anggur BK.

“puluhan botol minuman keras hasil sitaan sementara disimpan di dalam gudang untuk dimusnahkan bersama hasil razia lainnya,” ujar Kasat Samapta AKP M.Syaifuddin.S.H.

Lebih lanjud Syafuddin mengatakan, Operasi ini sebagai bentuk kepedulian aparat kepolisian dalam memberantas  penyakit masyarakat. Kami berharap, tindakan penyitaan akan membuat peredaran miras di Kabupaten Jepara bisa ditekan sehingga tidak ada kejadian kriminalitas yang disebabkan oleh konsumsi miras”, tutup Syaifuddin.

(Rud)