Tak Penuhi Parlementary Threshold, Jelang Pilkada DPP PPP Dilanda Konflik

Share artikel ini

 

Jakarta || detiknews86.com  – Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang ,Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.

 

Aksi tersebut terkonfirmasi terjadi di kantor DPP PPP di Jl. P. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/06/2024). Kedua kubu saling mengerahkan massa dari sayap partai mereka. Massa pro-Mardiono yang tergabung dalam Front Kader Penjaga Partai (FKPP) menuntut agar kader partai tidak membuat kegaduhan menjelang Pilkada serentak. Mereka mendesak DPP memecat kader yang dianggap membuat keributan dan meminta agar Mardiono tetap menjabat sebagai Plt. Ketua Umum PPP hingga akhir masa tugasnya.

Sangat memilukan , dimana Kedua Kubu Ini bersatu serta memperbaiki dan mempersiapkan power partai politik jelang kontestasi menjelang Pilkada serentak, namun kali ini di tataran elit DPP PPP sedang dilanda krisis kepercayaan antar kader internal.

Kedua massa tersebut dari Front Kader Ka’bah Bersatu (FKKB) dan Front Kader Penjaga Partai (FKPP). Mereka Gruduk didepan kantor DPP PPP mengenani kepemimpinan PLT Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono yang dinilai gagal.

Aksi turun jalan ini sama-sama kader internal PPP saling BERHADAPAN kekuatan 2 kubu antara massa pro dan kontra Plt. Ketum PPP Mardiono.

Massa dari Front Kader Ka’bah Bersatu (FKKB) tujuannya untuk menuntut agar Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk segera hengkang dan mengundurkan diri dari jabatannya , karena dinilai gagal mengantarkan PPP ke Senayan dalam Pemilu 2024.

Nampak massa pro Mardiono dari Front Kader Penjaga Partai (FKPP) menuntut :

“Jelang Pilkada Serentak Jangan Bikin Gaduh Partai”

“Dukung DPP Pecat Kader Yang Bikin Gaduh”

Bukan hanya itu saja , Dari Kubu ( FKPP) meminta agar Mardiono terus menjabat sebagai Plt. Ketua Umum PPP hingga tuntas dan meminta agar para kader yang bermasalah dan tidak setuju segera dikeluarkan dari partai.

Aksi kedua kubu ini berlangsung damai dan membubarkan dengan tertib.

Dibawah kendali Plt. Ketum Mardiono ini permohonan gugatan PPP atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK ditolak melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian dan atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.

Dan Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

 

 

 

Robby.