Tubaba.detiknews86.com
Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial K, diduga melanggar undang-undang Disiplin ASN.
Menurut informasi salah satu Pegawai pada Dinas Peternakan, menyebutkan, bahwa ada Pegawai yang sampai saat ini tidak pernah masuk kerja Tanpa memberikan alasan yang jelas yaitu, pak Sekretaris.
“Tidak pernah ngantor. Dengan alasan memenuhi panggilan kesana kesini dan saya juga tidak tahu panggilan apa, namun dia menyatakan bahwa dirinya selalu standby di rumah,” jelasnya, melalui sambungan telpon seluler.(14/07/2023)
Di tempat terpisah, salah satu Kepala Bidang juga membenarkan, untuk sekertaris yang di maksud memang tidak pernah masuk kerja atau ngantor.
“Memang jarang masuk kantor bang, sudah lama tidak kelihatan, tidak tahu juga alasan nya apa tidak masuk kantor,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut ,Inspektur Perana Putera. menegaskan terkait pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan bisa di berikan sanksi yang di tentukan.
“Konfirmasi dulu ke Kepala OPD nya, karena itu berdasarkan PP 94 tahun 2021 dan peraturan BKN nomer 6 tahun 2022 tentang kedisplinan itu ada di masing-masing OPD. Untuk sanksi, bisa saja di nonjob atau di demosi,” pungkasnya(San)