Bekasi : //detiknews86.com/ – CV Rizky Alfiant rupanya terus gaduh dikalangan publik dalam mengerjakan proyek Infrastruktur. Seperti Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan E Katalog dengan nilai 1. 959. 439. 400, di wilayah Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong sumber APBD Tahun 2024 Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) kembali dikerjakan belepotan.
Diungkapkan Konsultan Perkimntan Ade, saat dikonfirmasi, kata ia, dalam proses pengerjaan itu harusnya diatas Lapisan Pondasi Atas (LPA) menggunakan plastik, namun pihak pelaksana kegiatan ini membandel selain tidak menggunakan plastik ketinggian pun malah dikurangi yakni hanya 12 Cm dan lebih parah lagi isi dalam hanya setinggi korek Gas 7 Cm.
“Sebenarnya gak bisa sih, dan harus pake plastik bang. Hasil CCo kegiatan total 2500 meter dengan lebar 2 meter tinggi 15 Cm,”Jelas Ade kepada awak media Rabu (24/07/2024).
Rupanya hal itu pun sebelumnya sudah di komplain warga Muaragembong yakni Anto, ironisnya ia tak tanggung-tanggung langsung mengadukan melalui surat aduan kepada Pj Bekasi Dani Ramdhan saat menghadiri kegiatan Botram di Kecamatan Muaragembong Sabtu 20/07/2024 lalu.
“Masa kerjaan kaya gitu, belepotan, makanya saya langsung adukan sama Pj Bupati Bekasi,” Ucap Anto dengan nada kesal.
Hasil penelusuran yang didapat, kegiatan yang dikerjakan oleh CV tersebut menyalahi spesifikasi, kenapa tidak, hasil CCo, dengan ketentuan lebar 2 meter ketinggian 15 cm sementara pakta lapangan yang sudah dikerjakan dengan ketinggian rata rata 12 cm. Ironisnya diatas Lapisan Pondasi Atas tidak menggunakan plastik. (Sr)