.Di Duga Pengusaha Tambang Galian C Di Jalan Lingakar Ketapang Ilegal dan Kebal Hukum ,Adalah Seorang Petugas Satpol PP.

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI. detiknews86.com Tambang galian C di jalan lingkar beroperasi kembali,tanpa ijin dan kesepakatan dari warga, Banyuwangi Sabtu 23 September 2023.

Jangankan kompensasi buat warga,ijin ke wargapun tak ada ujar salah satu toko masyarakat setempat sebut saja,RTH inisial kepada awak media yang menemui di kediamannya,dalam pernyataannya beliau mengatakan manfaatnya tidak ada sama sekali buat masyarakat di sini,jalan rusak dan berdebu,bising dan hilir mudik truk pengangkut pasir,tanah Uruk tersebut bikin tidak nyaman masyarakat dalam beraktifitas.

Dalam satu bulan terakhir ini masyrakat sudah merasah nyaman dengan di tutupnya tambang tersebut,kenapa di ijinkan beroperasi kembali ujarnya,kecewa,mohon untuk instansi terkait untuk di tinjau kembali perijinan tambang tersebut,

Awak media berusaha menemui pemilik tambang di jalan lingkar,tapi karyawan dan ceker selalu merahasiakan,nama pemilik tambang tersebut,dan selalu bilang pemilik tambang tidak perna datang di lokasi,begitu awak media menanyakan kantornya,ceker tersebut mengatakan tidak tau kantornya,dan ceker tersebut tidak mau namanya di sebut dalam pemberitaan.

Pertambangan,tanpa perijinan yang sah ilegal
Melanggar aturan hukum sesuai UU nomor 3 tahun2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara di mana di jelaskan pada pasal 158 UU no 3 tahun 2020

,,Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin di jerat pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 milyar.

( Team )