Tanah Seluas 12.969 Meter Persegi Belum Pernah Dijual Atau Dioper Kepihak Lain

oleh
oleh
Share artikel ini

Karawang,//detiknews86.com/ – Rasa haru yang mendalam. Ahliwaris Sarwad sudah menandatangani berkas surat tanah yang memang tanah tersebut belum pernah dijual atau di oper alih ke pihak lain, tanah seluas 12.969 meter persegi Nomor 102 kelas s. 1 . Persil 45 b, yang berlokasi di Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Rabu (10/05/2023).

Tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak lain diduga 18 tahun selagi masih ada orang tuanya (Sarwad-red), selalu ada banyak padi menjelang panen dihalaman rumahnya, sejak Sarwad  meninggal dunia belum pernah ada padi dihalaman rumahnya.

Harap maklum waktu itu anak-anak masih pada kecil, walau pun dewasa anak-anak tidak pernah dilibatkan perihal sawah, anak-anak tidak boleh cape disawah dan tidak tahu menahu perihal sawah hingga saat ini.

Saat dikompirmasi awak media salah satu anak ketiga yakni Uti (42) tahun anak dari Sarwad-red menggugat tanah milik orang tuanya ia menjelaskan, penggarap tanah saat ini Waska, melalui anak nya yaitu Darwin dan Rusmin menolak untuk tanahnya diambil alih oleh ahliwaris Sarwad, pasalnya tanah tersebut dia beli dari Katam.

“Menurut keterangan kuasa kami mengklaim itu tanah Pak Sarwad, kalo Darwin dan Rusmin merasa punya sawah hasil beli dari Katam, silahkan tuntut Katam selaku penjual,”jelas Uti.

Masih dikatakan Uti, kami mewakili ahliwaris Sarwad mengambil alih tanah atas nama Sarwad yang dibantu ahliwaris yang lainnnya. Allhamdulillah pujisyukur kepada Allah SWT semua ahliwaris Sarwad sudah menandatangani berkas Sporadik.

“Kami semakin kuat dan yakin 100 % tanah seluas 12.969 meter persegi adalah tanah peninggalan almarhum Sarwad yang tidak pernah dijual kepihak lain dan atau di oper alih ke pihak lain,”terangnya.

Herman (46) warga Desa Dongkal dan Wasad warga Desa Kendal jaya Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang selaku saksi menyampaikan, memang tahu persis keberadaan status tanah sawah seluas 12.969 meter persegi berlokasi di Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya, bahwa tanah tersebut adalah tanah ahliwaris Sarwad tidak pernah dijual kepada orang lain atau dioper alih ke pihak lain.

“Berkas Sporadik dikuatkan dengan Surat Keterangan Desa (SKD) Kepala Desa Gebangjaya yakni Nuryaman pada tanggal 21 Oktober 2021 dengan Nomor: 592.3/299/Ds/2021 atas nama Sarwad dan Surat Keterangan Desa (SKD) Staf Sekertaris Desa Gebangjaya Endi Sonarya pada tanggal 20 juli 2022 dengan nomor: 592.3/157/Ds/2022 atas nama Sarwad. jadi sudah jelas bahwa tanah sawah seluas 12.969 atas nama Sarwad,”ungkap Herman dan Wasad.

(Sn/voy)