Muara Enim – [ detiknews86.com ] Kepala Desa Se- Kecamatan Gunung Megang dan Advokat Peradi dari Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners
“Tandatangani Kontrak Kerjasama Kuasa Hukum Desa”
Kehadiran Pengacara/kuasa Hukum di tengah Pemerintahan Desa saat ini tentunya menjadi hal penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
Saat ini keberadaan desa semakin diperhatikan oleh pemerintah pusat. Diantaranya dengan adanya Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa semakin menegaskan kewenangan dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan demikian, kekhawatiran terjadinya penyelewengan yang berawal dari kurangnya pemahaman yang baik terhadap suatu aturan diperlukan pihak lain yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum.
Advokat atau lebih dikenal dengan istilah pengacara atau penasehat hukum/kuasa hukum adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), maka Advokat adalah salah satu pihak yang dapat digunakan dalam membantu memberikan pemahaman yang baik terkait dengan peraturan perundang-undangan.
Maka advokat atau penasehat hukum/kuasa hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan pemerintahan desa.
Oleh karenanya Kepala Desa se- Kecamatan Gunung Megang, sepakat menunjuk Advokat PERADI yg tergabung di KANTOR HUKUM PANDU SEMESTA and PARTNERS untuk menjadi Kuasa Hukum Desa
Seraya dengan itu maka pada hari Jum’at 19/04/2024 bertempat di Kantor Camat Gunung Megang dilaksanakanlah penandatanganan Kontrak Kerjasama Kuasa Hukum Desa antara Kepala Desa se- Kecamatan Gunung Megang dengan Kantor Hukum Pandu Semesta and Partners
Palen Satria.SH selaku Pimpinan Kantor Hukum Pandu Semesta menyampaikan, dalam menjalankan tugasnya, sebenarnya Kepala Desa bisa mendapatkan pendampingan Hukum, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (2) huruf n berbunyi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang : mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi banyaknya Lembaga dan Kantor Hukum yg mengajukan Penawaran Pendampingan Hukum kepada Kepala Desa, Palen Satria mengatakan “itu sah-sah saja akan tetapi harus diingat dalam hal ini menggunakan uang negara, jadi harus benar – benar jelas proses dari awalnya, mungkin tdk hari ini permasalahan itu timbul akan tetapi dikemudian hari. Lanjutnya.
Kantor Hukum Pandu Semesta sendiri merupakan tempat berkumpul atau Persekutuan hukum dari para Advokat PERADI Cabang Muara Enim.
Semoga dengan telah ditandanganinya Kontrak Kerjasama Kuasa Hukum Desa ini. Kedepan Kepala Desa dapat lebih fokus dan tenang dalam menjalankan roda pemerintahan desa, disamping itu Kepala desa tetap bersinergi dengan pihak-pihak lainnya yang juga dapat membantu pembangunan desa.
(M. fajari)