Tanpa Identitas,  Kini Kasus Carok Massal Dua Desa Di Sampang Beberapa Telah Di tetapkan Sebagai Tersangka

oleh
oleh
Share artikel ini

Tanpa Identitas,  Kini Kasus Carok Massal Dua Desa Di Sampang Beberapa Telah Di tetapkan Sebagai Tersangka

Sampang, || detikNews86.com –  Terkuak sudah  kabar berita mengenai beberapa tersangka  aksi brutal carok massa yang harus  melibatkan Dua Desa sekaligus di Sampang Madura Jawa timur.

Peristiwa tersebut terjadi di malam hari Selasa tanggal 03,10,2023 di desa Banyumas, Menurut berita yang sederhana pemicu  terjadinya bentrokan kedua belah pihak desa tersebut lantaran diduga ada  hubungan asmara.

Kini kasus yang menimpa dua belah pihak desa memasuki babak baru , melalui kasi humas Polres Sampang IPDA Sujianto dimana kasus  tersebut menjadi suatu atensi dan ranah Ditreskrimsus Polda Jatim,  dan hingga saat ini 4 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

” Mulai sampai saat ini, polisi telah menetapkan bahwa ada 4 orang tersangka dalam peristiwa carok massal tersebut,” kata Kasi Humas IPDA Sujianto Saat di Temui di ruang kerjanya.

Lebih lanjutnya awak media bertanya identitas dari ke 4 yang telah di tetapkan sebagai tersangka, Sujianto hanya memberikan pernyataan jika itu masih di lakukan penyelidikan , untuk Inisial tersangka dari mana asalnya pun ia tak berani untuk menjelaskan karna masih dilakuan penyelidikan.

” Untuk identitas tersangka dari mana asal dan nama  kami belum bisa memberikan keterangan karna ini masih dalam proses penyelidikan, dan ke 4 tersangka sudah di bawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” terangnya .
Kasi humas Sujianto menambahkan, jika  nanti dalam penyelidikan  ditemukan  beberapa fakta baru, bisa jadi tersangka akan bertambah lebih dari yang telah di tetapkan .
“Kemungkinan tersangka bisa bertambah, ya di  tunggu saja proses penyelidikannya lebih  lanjut,” pungkas Sujianto.
Di Singgung istilah restorative justice ( RJ) kasus yang menimpa kedua belah pihak desa Banyumas dan Pekalongan , kasi humas pun memberikan kejelasan jika hal tersebut  di persilahkan namun proses hukum bagi tersangka tetap di jalankan.
”  Jika ingin melakukan perdamaian ( RJ)  , yaa silahkan terserah apa kata ke dua pihak namun proses hukum tetap berjalan , setidaknya bisa meringankan keputusan  tersangka, ”  tutup Sujianto.
Robby