Tanpa papan nama diduga proyek siluman,kangkangi perpres Nomor 54 tahun 2010

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Muba,//Detiknews86.com -Pekerjaan proyek pembangunan pagar sekolah SD negeri 3 desa Ngunang kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin  mulai disoroti oleh warga setempat.

 

Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.

 

“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,”

 

Tanto,”warga desa ngunang sangat menyayangkan pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

 

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,”paparnya.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Tanto yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu,

 

Jonimarsis,” selaku ketua DPC LSM komando HAM,saat diwawancarai di sekretariat nya Rabu(09/11/22)mengatakan ,pekerjaan proyek pagar pada SDN 3 desa Ngunang tidak sesuai RAB terkesan asal jadi sehingga terindikasi MARK-AP , kami akan monitor proses pembangunan dan siap melaporkan dugaan ke APH terkait pihak rekanan yang terkesan asal jadi”tegasnya

(rill Mus)

 

Pekerjaan proyek pembangunan pagar sekolah SD negeri 3 desa Ngunang kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin mulai disoroti oleh warga setempat.

Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek.

“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?,”

Tanto,”warga desa ngunang sangat menyayangkan pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,”paparnya.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Tanto yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu,

Jonimarsis,” selaku ketua DPC LSM komando HAM,saat diwawancarai di sekretariat nya Rabu(09/11/22)mengatakan ,pekerjaan proyek pagar pada SDN 3 desa Ngunang tidak sesuai RAB terkesan asal jadi sehingga terindikasi MARK-AP , kami akan monitor proses pembangunan dan siap melaporkan dugaan ke APH terkait pihak rekanan yang terkesan asal jadi”tegasnya (rill Mus)