Banyuasin, || detikNews86.Com-
Rambu Mata Kucing merupakan tanda pembatas jalan yang bisa menyala ketika tersorot cahaya lampu kendaraan baik mobil maupun motor saat melintas di Jalan.
Rambu tersebut bukan lampu melainkan stiker skotlet yang media yang dapat merefleksikan cahaya seperti di tempat yang minim penerangan.
Pemasangan rambu Mata Kucing biasanya dipasang pada pembatas jalan (Guardrail) dan jalan yang menikung, bentuknya tidak hanya bulat, namun juga ada yang berbentuk kotak, persegi panjang, juga trapesium.
Rambu Mata Kucing terbagi menjadi 3 jenis warna dengan masing-masing kegunaannya bagi pengendara yakni :
1. Warna Kuning sebagai pemisah jalur/lajur lalu lintas. 2. Warna Merah ditempatkan pada batas sisi jalan. 3. Warna Putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.
Taupik Ansori, saat di wawancarai oleh awak media disela pemantauan pemasangan rambu mata kucing mengatakan bahwa setelah kita mengaspal jalan kita melanjutkan memasang Rambu Mata kucing di sepanjang jalan Desa Marga Sungsang, Rabu Malam, (24/01/2024).
” kita yang pertama mengaspal jalan dan memasang Rambu Mata kucing” di kecamatan Banyuasin II ungkap kepala Desa Marga Sungsang.
(Hamkah)