Pesisir Barat//DetikNews86.Com –
Tim Tekab 308 Presisi Polres pesisir barat Polda Lampung, berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian Hp yang terjadi di pekon gunung Kemala kec. Way Krui kab. Pesisir Barat. Jum’at siang (17/02/2023).
Tiga orang pelaku berinisial NS (25), RY (20) dan pelaku inisial EP (20), ketiga pelaku tersebut berasal dari pekon Gunung Kemala kecamatan Way Krui kabupaten Pesisir Barat. Berhasil diringkus oleh team gabungan polres dan Polsek pesisir tengah .
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat IPTU Riki Nopariansyah SH.,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.I.K. ,M.H
mengatakan,” Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 14 ferbuari 2023 sekira pukul 05.00 wib saat saksi korban NETI (35) Pekon Gunung Kemala kec Way Krui kab. Pesisir Barat bangun tidur hendak mengambil hand phone OPPO yang sedang di cas di atas kasur, tapi tidak ada dan korban sempet mencari di seputaran kasur tidak ditemukan, kemudian korban mengecek barang barang lain.
Setelah di cek ternyata 1(satu) Unit Hand phone OPPO A16, warna abu-abu dengan nomer imei1:866671052000776 imei2: 866671052000768 menggunakan casing transparan beserta dengan casannya, 1 (satu) buah jam tangan merk ALEXANDRE CHRISTIE , 1 (satu) unit handphone merk HOTWAV PEARL K2 2020, pada saat itu hilang.korban baru sadar bahwa rumahnya dimasuki pencuri.
Akibat kejadian itu,” NETI mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pesisir tengah.
Berbekal laporan tersebut Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 Polres Pesibar, yang di pimpin Kasatreskrim IPTU Riki Nopariansyah, melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Feberuari 2023 team mendapat informasi terduga pelaku RY sedang berada di Pekon Sumur jaya pesisir selatan, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku RY, EP dan NS.
Kemudian hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah NETI pada hari Senin tanggal 14 Februari 2023
Kemudian pelaku dibawa ke mapolsek pesisir tengah guna pengembangan TKP lain dan proses penyidikan lebih lanjut
Riki menambahkan dari tangan pelaku, team berhasil mengamankan barang bukti berupa
1(satu) Unit Handphone OPPO A16 warna abu-abu
1 (satu) unit handphone merk HOTWAV PEARL K2 2020
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.’’ pungkasnya.(Humas Polres Pesibar)
Penulis : Samsun