Tega Cabuli Anak Tiri, Buruh Harian Lepas Diamankan Polres Tebing Tinggi

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Tebing Tinggi (Sumut) Detik News. 86.Com/28/12/2023

Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIS (38) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas usai diketahui mencabuli anak tirinya sendiri inisial JR (16) yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas.

Bermula saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban mencurigai gerak gerik suaminya dan korban. Lalu Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban pada Rabu (27/12/23) sekira pukul 16.00 wib, pada saat itu korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 2 kali. Mendengar hal tersebut, ibu korban mendatangi pelaku yang saat itu sedang bekerja memanen buah kelapa sawit yang tak jauh dari kontrakan mereka di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kejadian berawal ibu korban merasa curiga terhadap suami dan anaknya, lalu ibu korban menanyakan kecurigaan tersebut kepada anaknya. Dalam pengakuannya, korban mengakui sudah dicabuli pelaku sebanyak 2 kali dengan cara melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Pertama kali terjadi pada bulan Juli 2022 sekitar pukul 07.00 wib dan yang kedua pada bulan Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 wib di dalam kamar rumah mereka di Desa Penggalian Kecamatan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itu pelaku mencabuli korban ketika ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan rumah tangga”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (28/12/23).

Tak terima akan perbuatan suaminya, lalu ibu korban melaporkan hal tersebut kepada kepala desa setempat. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.00 wib petugas dari Polres Tebing Tinggi didampingi kepala desa berhasil mengamankan pelaku dari kediamannya dan membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses lebih lanjut.

“Ibu korban sudah melaporkan suaminya ke Polres Tebing Tinggi dalam kasus pencabulan. Saat ini pelaku sudah ditahan di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas.(imran)#