Tegas ! Kapolres Bangka Melarang Aktivitas Penambang Liar di Jalan Laut

oleh
oleh
Share artikel ini

Bangka, DETIKNEWS86.COM,-

Pasca kisruhnya aktivitas penambangan diduga ilegal di kawasan Jalan Laut Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu, akhirnya Kamis sore tadi dilakukan pemasangan plang larangan kegiatan penambangan oleh Kepolisian Resort Bangka, Kamis 17/03/2022.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusumaningrum, S.i.k., melalui pesan instan whatsapp Kamis malam, ketika menanggapi konfirmasi wartawan tentang isi plang yang berbunyi : DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PENAMBANGAN DI WILAYAH INI SEBAGAIMANA DALAM PASAL 158 UU NO 3/2020.

“Intinya sesuai UU Minerba tidak ada lagi yang melaksanakan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di Jalan Laut. Dari Polres Bangka gabungan dengan Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kep. Babel sudah melakukan himbauan dan pemasangan papan dilarang melakukan penambangan ilegal,” jelas Kasat Reskrim seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, Sik, Msi.

Lebih lanjut, AKP Ayu mengatakan pihaknya tak segan-segan untuk melakukan proses penegakan hukum jika di belakang hari setelah pemasangan papan plang himbauan, pihak penambang liar nekat meneruskan aktivitasnya.

“Apabila masih ada yang melakukan penambangan di lokasi tersebut, akan dilakukan penegakkan hukum sesuai dengan Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Minerba,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangka.

Perlu diketahui, aktivitas penambangan kuat dugaan liar tersebut belakangan malah menimbulkan friksi sosial antara yang pro penambang dan kontra penambang. Hal ini tentu menjadi fokus perhatian dari Kepolisian Resort Bangka yang tidak mau wilayahnya muncul potensi gesekan antar elemen masyarakat.

Tak cuma itu, dikutip dari media online setempat, disebutkan adanya insiden beberapa guru yang sempat diancam dan diintimidasi oleh pihak tertentu bila berani menyuarakan aktivitas penambangan ke media massa.

“Iya benar kabarnya memang dari pihak oknum penambang yang diduga mengancam guru tadi,” sebut sumber redaksi yang merupakan warga Kampung Pasir Sungailiat.

Sumber juga mengungkapkan soal nama seorang pengusaha yang berada di dalam aktivitas penambangan diduga ilegal di Jalan Laut Kampung Pasir Sungailiat tersebut.

“Iya kalau disitu memang punya At semua,” kata sumber.

Yang lainnya sebagai info pelengkap, di salah satu status WA Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, Sik, Msi sempat menyatakan penegasan soal tindakan tegas dari pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung, khususnya Polres Bangka.

“Dalam hal ini saya tegaskan, Polda Bangka Belitung khususnya Polres Bangka akan menindak tegas jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana sekecil apapun,” kata Kapolres Bangka di hadapan warga saat proses mediasi antar dua perusahaan dalam dugaan kasus lahan beberapa saat yang lalu.

Terkait kepemilikan Tambang yng diduga Ilegal tersebut, Media mencoba melakukan konfirmasi kepada AT karena tercuat namanya dilokasi, namun sayangnya sampai berita ini diturunkan, media belum berhasil meminta konfirmai dari yang bersangkutan/AT

(RED)