Serang,||Detiknews86.com – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (LBH CLPK) M Aslam Fadli,S.HI kembali memecat kadernya yang bernama Triyono, S.Pd., CLA.P, dengan Nomor KTA 555/LBH.CLPK/DPP/KTA/2021, adalah kader LBH CLPK yang di angkat melalui proses pendidikan dan pelatihan Advokat dan paralegal yang di selenggarakan pada Bulan Oktober 2021 lalu.
Melalui proses Diklat selama 3 (tiga) hari, akhirnya Triyono resmi menjadi kader LBH CLPK dengan jabatan Deputi Humas Dewan Pimpinan Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan pengakuannya bersama bukti dokumen yang menjadi berkas persyaratan untuk mengikuti diklat, Triyono mengaku sebagai Agen Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial Tenaga Kerja Indonesia yang berada di negeri jiran Malaysia.
Sejak menerima legalitas Lembaga sebagai dokumen pendukung bagi kader LBH CLPK berupa Sertifikat Paralegal, Kartu Tanda Anggota/KTA dan Surat Tugas sebagai bekal dalam melakukan pendampingan hukum, Triyono jarang berkomunikasi dengan pusat dalam hal ini Ketua Umum.
Namun informasi terakhir, Triyono berada di wilayah Provinsi Bali dengan alasan pendampingan atas perkara property.
Sekira pada bulan Januari 2022, Triyono melakukan konfirmasi kepada Pimpinan, agar nomor kontak barunya (0877-2660-5900) di masukin di grup Alumni, sebagaiman layaknya para alumni lainnya, dengan alasan, nomor lama terblokir sehingga serta merta keluar dari grup.
Belum sempat Saya masukin di grup, tiba-tiba viral di media sosial, melalu grup facebook, terutama yang berkaitan dengan hukum, bahkan beberapa kader LBH CLPK yang bergabung di grup facebook, mengirim poto-poto termasuk poto Surat Tugas Triyono ke Grup Nasional dan grup Alumni diklat.
Saya kaget saya buka grup wa, koq bisa ya. Semua Saya sikapi dengan tenang, dan meminta agar rekan-rekan tenang seraya membantu Saya untuk menjajaki kebenaran dari berita tersebut. Sehingga Saya menghubungi Saudara Triyono yang berdasarkan pengakuannya dia berada di Bali.
Berselang dua hari kemudian, tepatnya tanggal 22 April 2022, korban Triyono yang berinisial EY (Nama samaran) menghubungi saya melalui pesan masanger dan menceritakan semua kronologis permasalahannya. semula Saya berfikiran bahwa ini urusan asmara yang tak kesampaian, apalagi adanya pengakuan korban yang sempat di gombalin atau di rayu oleh pelaku. Namun setelah Saya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, serta merta Nomor Whatsapp saya di blokir. Sehingga dalam hal ini, Atas nama pimpinan menyatakan bahwa benar Triyono melakukan hal itu dengan mengawali perbuatan atas itikad tidak baik., Tutur M. Aslam fadli, S.HI sebagai pimpinan tertinggi LBH CLPK kepada awak media.
Tak hanya itu, Beliau menambahkan bahwa berhubung tidak adanya akses komunikasi lagi dengan saudara Triyono, yang di duga telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan, sebagaimana di atur pada pasal 378 KUHP menguntai kata bohong, agar seseorang tertarik dan menyerahkan barang kepadanya dan Pasal 372 yang mengatur tentang penggelapan, dengan alasan pengurusan biaya akad property, sehingga seseorang menitipkan barang kepadanya dengan tujuan biaya di muka, namun uang tersebut tidak di gunakan sebagaimana peruntukannya, sehingga status uang korban menjadi gelap atau tidak jelas dan/atau menjadi tidak terang, sehingga unsur dari kedua pasal tersebut sudah terpenuhi.
Tak hanya itu, berdasarkan info yang beredar termasuk dari keluarganya sendiri, Triyono tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, sehingga gelar S.Pd yang berdasarkan pengakuannya di duga palsu, sehingga unsur pasal 263 ayat (2) pun terpenuhi, karena gelar tersebut di gunakan untuk meraup keuntungan baik pribadi maupun untuk orang lain. selanjutnya Saudara Triyono juga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sehingga dalam hal ini, Atas nama Pimpinan LBH CLPK menyampaikan kepada semua Aparat Penegak Hukum, Baik Polri maupun Kejaksaan, agar dengan segera mengejar dan menangkap serta memberikan sanksi hukum terhadap yang bersangkutan, atas perbuatannya yang telah banyak merugikan korban dan tentu meresahkan masyarakat banyak Dan melalui wawancara ini ,dengan tegas saya menyatakan, memberhentikan Saudara Triyono secara tidak hormat, sehingga semua legalitas pendukung yang kami terbitkann adalah tidak berlaku lagi dan dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Sekiranya Saudara Triyono merasa keberatan atas keputusan ini, maka silahkan menempuh upaya hukum, Saya bersedia melayani sampai ditingkat mana pun, Pungkasnya.
Demikian hasil wawancara media DetikNews86 bersama Ketua Umum LBH CLPK.(red/tim)