DetikNews86.com – Dompu.NTB. – Tindak Lanjut Perintah Kapolri untuk memproses dan menangkap pelaku Perjudian jenis apapun di wilayah hukum Indonesia wajib dilaksanakan. Sejalan dengan intruksi Kapolri tersebut maka pada hari Senin ( 22/08/2022 ) sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di kebun warga tepatnya di pinggir sungai kecil So Nowa Dusun Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, telah dilakukan Penggerebekan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi yang dilakukan oleh Tim Sus Polsek Woja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin S.IP.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi yang valid dari masyarakat bahwa para Pelaku sering bermain judi jenis kartu Remi yang meresahkan masyarakat yang tempatnya tak jauh dari Mapolsek Woja.
Dengan merespon informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin memerintahkan kepada Tim Sus Polsek Woja untuk melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan perjudian jenis kartu Remi tersebut. Kemudian atas Perintah Kapolsek Tim Sus Polsek Woja melakukan penyelidikan dan pengintaian terkait dengan Perjudian tersebut, hasil dari Penyelidikan tersebut bahwa benar para pelaku sedang melakukan perjudian Kartu Remi. Ucap Kapolsek Woja pada awak media tadi sore di kantornya.
Sekitar pukul 13.25 wita Timsus Polsek Woja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja melakukan pengepungan terhadap tempat perjudian kemudian Tim Sus langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku Perjudian kartu Remi yang mana pada saat itu mereka sedang asik bermain judi kartu remi sebanyak 4 orang.
Pada saat penggrebekan tersebut Tim Sus berhasil mengamankan salah satu pelaku IF 27 Tahun, warga Dusun Buna Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, sementara 3 orang pelaku lain yakni One Buna, One Bara dan Dola berhasil melarikan diri, beber Zainal sapaan akrab Kapolsek Woja.
Selanjutnya Timsus Polsek Woja mengamankan salah satu Pelaku IF beserta barang bukti yang berada ditempat kejadian perkara berupa,
Uang tunai sebesar Rp. 195.000,- dengan rincian,
3 lembar pecahan 50.000, 1 lembar pecahan 10.000 dan
7 lembar pecahan 5.000 serta 2 kotak kartu Remi, terangnya.
Kemudian Pukul 14.05 Wita Tim khusus Polsek Woja membawa dan mengamankan Pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Woja guna di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku dan tiga pelaku yang melarikan diri sedang di buru anggota Polsek Woja, tandas Zainal mantan Kasi Propam Polres Dompu.
” ia menghimbau kepada ketiga orang pelaku yang melarikan diri agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek terdekat karena indentitas dan ciri ketiga pelaku sudah di kantungi oleh petugas”. Imbuhnya.
Kegiatan penggerebekan Perjudian kartu Remi yang dilaksanakan oleh Tim Sus Polsek Woja merupakan salah satu tindakan Kepolisian dalam memberantas Penyakit masyarakat dan akan menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat yang lain, pungkas Zainal Arifin.
Jurnalis, Rdw/ddo.