Kudus Jateng.||detikNews86.Com, – Bahwa yang pada hari senin tanggal 21 februari 2022 pukul 11.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus.
Telah adakan kegiatan pengembalian uang Negara,yang di lakukan terdakwa mantan Kepala desa Kau,kecamatan Dawe,Kabupaten Kudus.
Kegiatan tersebut di hadiri dari Kejari Kudus,antara lain Kasi Intel Sarwanto,SH,MH dan Kasi Pidsus Bambang Sumarsono,SH,serta keluarga terdakwa.
Kasi Intel Kajari Kudus Sarwanto,SH,MH dan Kasi Pidsus Kejari Kudus Bambang Sumarsono ,SH menyampaikan” dalam press release bahwa telah terima kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Dan 2019 di desa Kau,Dawe”,ungkapnya
Lanjut Sarwanto”dan terdakwa Heru Setiawan alias Sanggiyo Bin Soetrisno Desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus ,sudah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp.460.000.000,- dari total kerugian negara sebesar Rp. 1.813.074,-,serta pengembalian kerugian Negara tersebut di serahkan langsung oleh keluarga terdakwa kepada Kejari Kudus,dan kemudian uang tersebut di setorkan kembali ke kas Negara.”Pungkas Sarwanto
(Yanti)