Terduga Maling BBM Tewas Di Bukit Batrem, Supir Tanki Ditetapkan Sebagai Tersangka
DUMAI ,DETIKNEWS86 COM.
Seorang terduga maling ditemukan tewas bersimbah di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Bagaimana kronologi peristiwa yang terjadi, Jumat (1/12/2023) dini hari tersebut?
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba, S.H, M.H mengatakan peristiwa itu bermula saat pemilik mobil tangki berinisial MS Alias AT (37) berinisiatif menjebak maling yang kerap melakukan aksi pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari sebuah mobil tangki miliknya.
“Kekesalan MS Alias AT (37) terhadap maling yang telah berulang kali mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari mobil tangki miliknya, membuatnya memikirkan sebuah rencana untuk mengetahui siapakah maling yang menyatroni mobil tangki miliknya serta melampiaskan kekesalannya,” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Timur, Jumat (1/12/2023) petang.
Ide yang diterapkan MS Alias AT (37) adalah dengan berjaga semalaman didalam mobil tangki miliknya dan bersembunyi dibalik kursi pengemudi. Hingga sekira pukul 02.00 WIB, rencana yang diterapkan MS Alias AT (37) membuahkan hasil. Seorang laki-laki yang diketahui berinisal JS (37) tengah mengendap-endap dengan membawa sebuah jerigen minyak, lalu menghampiri mobil tangki miliknya dan mencoba melakukan aksi pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar. JS (37) diyakini MS Alias AT (37) adalah terduga maling yang selama ini mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari mobil tangki miliknya.
“Kemudian sekira pukul 02.30 WIB dini hari, personel Piket Fungsi Polsek Dumai Timur menerima laporan adanya seorang laki-laki dalam posisi tertelungkup di pinggir Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur. Berdasarkan informasi tersebut, Piket Fungsi Polsek Dumai Timur dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufik Harahap, S.Kom, M.H dan Panit I Ipda Suherman R, S.H langsung mendatangi TKP dan mendapati JS (37) dalam keadaan tidak bernyawa dalam posisi telungkup karena kehilangan banyak darah. Kemudian personel Polsek Dumai Timur langsung olah TKP dan saat olah TKP ada yang berdiri dekat mobil tangki dan saat ditanya personil mengaku bernama MS alias AT saat dinterogasi personil Sdr MS Alias AT mengaku bahwa dialah yang telah melakukannya selanjutnya Sdr MS Alias AT (37) diamankan ke Polsek Dumai Timur,” jelas Kapolsek Dumai Timur.
MS Alias AT (37) mengaku tidak sengaja melakukan tindakan tersebut. MS Alias AT (37) menceritakan kejadian tersebut bermula dari kekesalannya lantaran sering kehilangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dari mobil tangki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9587 MU miliknya.
“Mendapati JS (37) kembali mencoba melakukan aksi pencurian, MS Alias AT (37) mencoba melemparkan sebuah besi panjang dari belakang kursi pengemudi tempatnya bersembunyi. Namun lemparan tersebut meleset dan mengenai pintu mobil, mengetahui aksinya diketahui pemilik mobil JS (37) pun berusaha melarikan diri. MS Alias AT (37) yang tak lagi mampu membendung emosinya berusaha mengejar JS (37) namun JS (37) sudah lumayan jauh berlari didepannya. Kemudian MS Alias AT (37) berusaha mengentikan lari JS (37) dengan kembali melemparkan sebuah pisau namun naas mengenai ketiak sebelah kanan JS (37),” terangnya.
Dari lokasi kejadian, Piket Fungsi Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 unit Mobil Tangki merk Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 9587 MU, 1 jeregin minyak solar, 1 buah selang, 1 buah obeng, 1 buah besi panjang (aspak), 1 buah topi warna hitam, 1 buah masker, 1 buah pisau, 1 helai celana pendek warna biru, 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai baju kaos warna biru dan 1 helai baju kaos warna abu-abu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS Alias AT (37) akan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : amir HS.