Terduga Oknum Honorer Pol PP Pelaku Pelecehan Terhadap Rekan Kerja Wanitanya Dinonaktifkan Sementara Waktu

oleh
oleh
Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, BUNGO – Oknum honorer Pol PP kabupaten Bungo berinisial HP (31) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap rekan kerja wanitanya, RAS (21) di rumah dinas bupati Bungo yang dilaporkan oleh korban ke unit perlindungan perempuan Satreskrim Polres Bungo pada tanggal 24 Maret 2023 yang lalu di nonaktifkan sementara waktu oleh atasannya menjelang adanya keputusan adat maupun secara hukum.

Penonaktifan terhadap ‘HP’ ini diakui oleh Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf melalui telepon  whatsapp “Kami masih menunggu proses secara adat dan hukum karena ini sudah dilaporkan oleh korban dan sedang di proses di Polres Bungo baru tahap pemanggilan saksi.” Jelas Khaidir Yusuf (15/05/2023).

Ditanya apakah yang bersangkutan dikenakan sanksi dari kedinasannya ?

“Terduga Pelaku sudah dinonaktifkan dulu untuk sementara waktu menjelang kasusnya inkrah.” pungkasnya.

Diketahui peristiwa yang menghebohkan tersebut terjadi berawal Korban dan  terduga pelaku pulang dari angkringan. Saat diperjalanan, hujan turun dan terduga pelaku mengajak pelapor untuk berteduh di rumah dinas bupati karena pelaku berdinas sebagai Satpol PP di rumah dinas bupati Bungo.

Saat berteduh, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya di salah satu ruangan di pada rumah dinas bupati sekira pada pukul 24:00 WIB, 3 Maret 2023.

Pelapor menepis tangan terduga pelaku yang mencoba melakukan pepelecehan, karena pelapor tidak kuat menahan kekuatan terduga pelaku maka terjadilah pelecehan tersebut. Tidak hanya 1 kali, pelapor juga kembali dilecehkan 24 Maret, tidak terima dengan tindakan tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Satreskrim polres Bungo.

Orang tua korban mengakui bahwa anak perempuannya yang berdinas di Satpol-pp Bungo telah dilecehkan oleh  rekan kerjanya

“Ya benar anak kami dilecehkan, maka kami melaporkan kejadian ini ke pihak polisi agar ditindaklanjuti,” kata bapak pelapor sambil menunjukkan bukti laporan tersebut.
(Rhm)