Banyuwangi detiknews86,com.Menangapi ramainya isu terkait dugaan Pungli di SMPN 2 Cluring, menghubungi Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno, S.Pd.,M.M. Selasa (12/7/22)
Dihubungi melalui sambungan Whatsapp dirinya mengatakan, jika PSM sesuai Permendikbud itu diperkenankan.
“Untuk Pendidikan Dasar, termasuk SMP Negeri, peran serta masyarakat diperkenankan selama sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 75 tahun 2016” jawabnya.
Jika tidak sesuai Peraturan maka Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mempunyai Sistem Penilaian Kinerja Sekolah.
“Tentu kami punya sistem penilaian kinerja sekolah” lanjut Suratno.
Dalam hal ini ketika disinggung mengenai adanya bukti vidio yang menyatakan jika Walimurid belum melunasi sumbangan PSM maka Peserta Didik tidak bisa mengikuti Ujian karena tidak akan diberikan Kartu Ujian.
Namun untuk langkah dan tindakan tegas dirinya hanya memberikan jawaban singkat yaitu “Konfirmasi”. Tutup Plt Kadis Pendidikan Tersebut.
Ditempat terpisah Ketua PC LSM KCBI Heri Siswoko menyangkan jika Pihak Dinas Pendidikan tidak bisa mengambil langkah tegas terkait isu Pungli dan keluhan dari Walimurid SMPN 2 Cluring.
“Pihak Dinas Pendidikan Banyuwangi menurut kami kurang tegas dalam mengambil langkah dalam pengawasan dan tindakan terkait Isu yang menerpa Dunia Pendidikan di Banyuwangi”
“Harusnya ketika kami sudah layangkan Surat Tembusan terkait adanya dugaan Pungli ini cepat ambil sikap, tapi kenyataannya sekarang baru akan Konfirmasi, terlihat kinerja Pengawasan Dinas Pendidikan sangat lambat dan terkesan ada pembiaran” tegas Heri. (ip Nanang)