Terkait Bebasnya Kepala Desa Cilodang Beserta Perangkatnya, Ini Penjelasan Dari Kasi Pidsus Kejari Bungo

Share artikel ini

Bungo,//detiknews86.comEmpat orang terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo tahun 2019 senilai Rp504.561.000 dibebaskan dari penahanan, Senin 27 Juni 2022 yang lalu.

Ke Empat terdakwa itu merupakan Pejabat Desa Cilodang, Mereka adalah Endoh sebagai Kepala Desa, Cucun Cunayah sebagai bendahara, Bambang sebagai Sekretaris, dan Nana sebagai Kasi Pembangunan.

Ke Empat terdakwa ini dibebaskan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang menyidangkan perkara tersebut, dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo, Herdian Malda menjelaskan bahwa, Putusan Majelis Hakim ini dibacakan dalam putusan sela yang bersifat sementara, bukan merupakan putusan final.

Lanjut Herdian, putusan sela itu bertujuan mengoreksi dakwaan jaksa. Karena Permendagri yang dimasukkan terdapat kesalahan karena memasukkan Permendagri yang tidak berlaku lagi.

“Surat dakwaan itu sudah kita perbaiki dan sudah kita limpahkan lagi untuk proses sidang selanjutnya,” kata Herdian saat dijumpai di kantornya.

Ditegaskan Herdian, putusan majelis hakim bukan berarti bebas sepenuhnya. Jika perbaikan berkas dakwaan telah dilimpahkan ke pengadilan dan kedepan ada perintah untuk penahanan, maka akan dilakukan penahanan kembali terhadap terdakwa.

“Ini baru formil, belum sampai ke pembuktian. Jika nanti sudah sampai ke pembuktian dan dinyatakan tidak terbukti, baru dinyatakan bebas murni dan akan kami lakukan Konferensi Pers”, jelas Herdian.

Penulis: Rhm