Pekanbaru,//detikNews86.com – Hancurnya Para wartawan itu adalah, Wartawan juga yang merusak nya. Seperti yang di beritakan salah satu media online di Kota Dumai, provinsi Riau. Di katakan nya, ada 4 orang Oknum wartawan yang kerap meminta minta mendatangi perjudian jenis Gelper di Dumai, jika tidak di berikan petugas Judi Gelper sejumlah Uang kepada Oknum tersebut, maka akan mengancam akan di Naikkan beritanya. Begitulah kutipan berita yang dapat di media Online JARRAKPOSRIAU.COM Memberikan pada hari Jumat 28/ 5/2022.
Jelas bahwa Tugas Wartawan yang meliput ke lokasi tempat tempat Usaha yang diduga berbentuk ilegal telah tertuang dalam UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers, dimana Insan Pers Memperoleh mengambil data, memotret, dan mengembangkan nya ke berbagai media yang tersedia, berupa media Televisi, Elektronik,Cetak, maupun, Online, seperti halnya yang dilakukan oleh Tim media ini beberapa hari yang lalu, bukan semata mata mencari recehan, akan tetapi adalah jelas jelas menggali informasi yang akurat.
Namun wartawan yang diduga tidak Memahami Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) yang membuat kegaduhan di Tubuh Pers itu sendiri dalam pemberitaan nya di media Online jarrakposriau.com ini, sudah sepantasnya di keluarkan Haknya sebagai Jurnalis, sebab diduga oknum wartawan Jarrakposriau di kota Dumai itu telah ikut serta Merta membeckup yang berbentuk Tidak pidana 303 KUHAP di wilayah Kota Dumai.
Oknum wartawan yang membela para Mafia judi ini, jelas jelas tidak mengetahui apa arti dalam Jurnalistik, dan tidak memahami isi dari pada UU No.40 tahun 1999 tersebut, Oknum ini dapat di duga Hanya wartawan Pembeckup judi Gelper, dan mungki ajuga ada usaha usaha yang berbentuk ilegal lainnya. Jelas lah sudah bahwa Oknum wartawan seperti Wartawan Jarrakposriau ini lah yang di nyatakan dapat menghancurkan Wartawan sendiri.
( Tim )