Batu Bara – detiknews86.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawal Hak – Hak Publik Sumatera Utara (DPD-LPHP SU) Markus Laia, SH di rapat Konsolidasi Internal melalui Devisi Humas Ibrahim Laia, SH mengatakan dengan tegas terkait 141 Desa Se-Batu Bara akan segera dilakukan laporan perdana dalam rangka Uji Materi tingkat Nasional di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kamis (26/10/2023).
Menurut Ibrahim hal ini agar membuktikan apa adakah terjadi perbuatan melawan hukum dan atau kecurangan, penyelewengan Dana Desa, seperti yang dipublikasikan beberapa media online di Batu Bara. Tentunya LPHP Sumut meminta Aparat Penegak Hukum di Batu Bara, kiranya dapat melirik pengunaan anggaran dari Dana Desa (DD) Aek Nauli.
Dimana, Oknum Kades Aek Nauli seolah – olah tidak ingin pengunaan DD tahun 2022 tidak boleh diketahui oleh masyarakat.
Akibat tidak menjawabnya surat klarifikasi yang ditujuhkan kepada Kepala Desa Aek Nauli sudah tentu ada kecurigaan yang mengarah perbuatan melawan hukum, sehingga para Aktivis, LSM dan Media Cetak dan Online dengan tanggap melakukan ekspose nasional.
Selain itu, dalam pengamatan si Klarifikasi sepengetahuan dirinya, dari global sebanyak lebih kurang 40 kegiatan ditahun 2022, dan sekitar 8 kegiatan dipertanyakan secara langsung kepada oknum Kades, dengan nilai sebesar Rp 682 juta rupiah.
Apalagi Kades tersebut, sudah Ogah untuk menjawab, surat klarifikasi LSM dan Media selaku Social Control of the Change dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparansi dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan di daerah”,cetus Ibrahim.
Lanjut Ibrahim, ketika oknum Kades tidak menjawab dari Surat Klarifikasi tersebut akan menimbulkan berbagai asumsi publik.
Sedangkan, Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU RI Nomor 6 tahun 2014, Bab V. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 24 huruf (d) Keterbukaan. Dalam pengunaan Dana Desa ada berapa proses yang akan dilalui oleh Kepala Desa (Kades), seperti Proses Perencanaan, Monitoring, Evaluasi, Pelaksanaan, Pengadaan Barang dan Jasa.
“Nah, disini kita berharap kepada pihak Penegak hukum dapat melirik pengunaan DD Aek Nauli, yang menelan biaya ratusan juta rupiah itu,” tutup Ibrahim, SH. (Tim)