Terkait Dugaan Galian C di Kecamatan Pucakwangi, Kasat Reskrim Polresta Pati Belum Respon Konfirmasi ?!”
DetikNews86.Com
Pati-Jateng.Kasat Reskrim.Polresta Pati Jateng tidak merespon dan tidak membalas isi pesan WhatsApp terkait konfirmasi dari team Awak Media Ada Apa?
Dengan adanya konfirmasi melalui pihak APH (Kasat Reskrim-Red) tersebut untuk melengkapi sebuah rilisan publikasi, dan konfirmasi tersebut melalui Via WhatsApp-nya, berisikan tentang bagaimana tanggapan atau komentar dari Kasat Reskrim mengenai adanya dugaan aktivitas Ilegal Galian C yang berada di Kecamatan Pucakwangi? namun hingga berita ini naik tayang, tidak ada balasan atau respon dari Kasatreskrim Polres Pati ?!, serta yang didapat Informasi dari pihak Polsek setempat hanya dilakukan pembubaran saja terhadap galian c karena alasan tidak ada ijin?.
Sudah jelas komitmen Kapolri melalui siaran pers, akan menindak segala jenis kegiatan yang melawan hukum seperti, judi, ilegal mining, ilegal loging, ilegal fising, dan semua yang berkaitan dengan kegiatan yang melawan hukum”
Hukumnya Jual beli dari Tambang Ilegal
Berdasarkan ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.
Yang sebagaimana semestinya tentang kebebasan Pers tercantum dalam Undang -undang Nomor 40 tahun 1999 di pasal 4 nomor 2, 3 dan 4 yang berbunyi’, Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum dan wartawan mempunyai Hak tolak.***
(Team…..
bersambung