Terkait dugaan mark up alat (GCMS) di lingkup dinas kesehatan Awak media mendatangi Inspektorat muara enim.

oleh
oleh
Share artikel ini

Muara Enim,Sumatera Selatan,Terkait viralnya berita Beberapa minggu yang lalu masalah (GCMS)di dinas kesehatan muara enim sumatera selatan.


Menurut informasi yang di himpun awak media Bahwa alat tersebut sudah ada pelimpahan dari pihak polres ke inspektorat kabupaten muara enim.

Pada hari senin tanggal 10/14/2023,Awak media melakukan konfirmasi Kepihak Inspektorat kabupaten muara enim,dan di terima oleh Ferri,dan Ferri menjelaskan terkait masalah GCMS tersebut sudah di lakukan pemeriksaan dan masih dalam proses oleh inspektur pembatu wilayah satu.Ujar ferry

Di kutif dari media Realita.Pembelian Alat Laboratorium Kimia Gas Chromotography Mass Spectrometry (GCMS), Dengan Pagu Anggaran Rp.2.337.500.000 Menggunakan Metode Pembelian Melalui E- Purchasing, Setelah Kami Cek Dipenjualan Online Yang Diduga Harga Berkisar Mulai Dari 300.000.000 Sampai 1.600.000.00, yang menjadi pertanyaan besar dari masyarakat muara enim, kenapa alat tersebut tidak boleh dilihat oleh awak media yg ingin konfirmasi terkait alat tersebut.

Kalau melihat dengan harga dan anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah kabupaten muara enim cukup besar untuk pembelian alat tersebut,di harapkan kepada pihak inspektorat kabupaten muara enim untuk segera membuka secara teransparan biar ada kejelasan mengenai dugaan mark up alat tersebut,sebab berdasarkan PP No 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terdapat pasal 25 ayat 10 yang menyatakan bahwa’jika berdasarkan hasil kordinasi sebagai mana dimaksut pada ayat(7) di temukan bukti permulaan adanya penyimpangan yang bersipat pidana,proses lebih lanjut diserahkan kepada APH untuk di tindak lanjuti sesuai dengngan ketentuan praturan perundang undangan’

Penulis
M. fajri smos.