Aceh Subulussalam
DetikNews86.Com – Mengikuti perkembangan sampai sejumlah guru lulus seleksi dan menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Jum’at 13/5/2022 lalu oleh Walikota Subulussalam, DPD LSM
Pendidikan Noorwangsanegara Aceh menilai upaya Dinas Pendidikan untuk 163 Guru P3K patut diapresiasi, Jum’at (17/6/2022)
Sabirin Siahaan Ketua LSM Pendidikan tersebut kepada media ini mengatakan ada 2 alasan sehingga sudah sepantasnya Dinas Pendidikan diapresiasi terkait P3K, ” Pertama, Kalau kita menelaah ke belakang sejarah kebijakan formasi P3k tahap 1 dan 2 bukan keputusan mudah tapi itulah bukti keberpihakan dinas pendidikan melihat kondisi guru honorer yang patut diperjuangkan statusnya dari honorer menjadi P3K, dan diambil keputusan oleh Disdik walaupun kondisi keuangan daerh tidsk memungkinkan saat itu.
Dinas Pendidikan mengambil Langkah-langkah persiapan dengan segala upaya agar putra putri daerah yang bertatus guru honorer bisa berhasil dalam seleksi P3K tahap 1 dan 2.
Setelah lulus peserta P3K muncul soal penggajian, dimana penggajian berdasarkan SPMT bukan berdadarka SPT seperti yang di permasalahkan dilapangan
dalam hal ini dinas pendidkan telah membuat jadwal pertemuan dengan memanggil seluruh guru P3K di aula dinas pendidikan.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa penggajian P3k tetap mempedomani aturan dan berdasarkan SPMT bukan SPT dan para guru P3K yang menerima SPT dibilan Januari tetap menerima gaji sampai bulan Juli. Terkait hak guru dari Januari sampai Juni kadis pendidikan memperjuangkan diangka honor kontrak 500 ribu perbulan.
Dikarenakan para guru P3K meras belum sebanding diangka 500 ribu perbulan maka para guru P3K beraudensi ke bapak walikota H. Affan Alfian, S.E dan Kadisdik H. Sairun, S.Ag memberikan izin karena menganggap hal itu merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh guru P3K sebab keputusan mutlak tentang angka dalam anggaran tidak mungkin seorang kepala dinas bisa mengambil keputusan tentu ini ranahnya piminainan yakni Walikota Subulussalam.
Alhamdulillah usulan para guru P3K diakomodir oleh bapak Walikota bahwa gaji mulai Januari s/d Juni dihitung satu juta perbulan, artinya naik lima ratus rupiah dari angka yang diungkapkan kepala dinas pendidikan saat pertemuan di Aula Disdik. Namun keputusan gaji P3K tetap mempedomani aturan seperti yang sudah dijelaskan kadis pendidikan pertemuan diaula Disdik yaitu dibayarkan dibilan Juli sesuai SPMT ditetbitkan.
Kedua, Guru P3K direkrut secara aturan dan berjalan secara aturan, artinya tidak ada panggung bagi siapun yang patut mengklaim memperjuangkan P3K. Dari tahapan demi tahapan sudah selayaknya dinas pendidikan mendapat Apresiasi beserta PGRI dan Ruang Guru sebagai mitranya bukan malah dikambing hitamkan dengan Opini-opini yang tidak realita”, tutup Sabirin Siahaan
Pewarta : Ramona