Batu Bara – detiknews86.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Batu Bara, patut dicurigai kurang evektif dalam pengawasan terkait izin di Jl. P. Kemerdekaan No.52 Lima Puluh Kota Kec Lima Puluh Kab Batu Bara Senin (27/11/2023).
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan penggantian ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.
Pantauan dilokasi sejumlah bangunan gedung masyarakat yang berdiri disoal pemerhati terkait PBG, disini ditemukan pemilik gedung memfokuskan kenama salah satu arah oknum DPMPTSP Batu Bara saat di klarifikasi.
Sayangnya, pemilik gedung tersebut tidak menyebut indentitas oknum tersebut.
Hal ini patut kita menduga adanya kecurigaan terhadap oknum DPMPTSP mengurus izin hanya berjalan di tempat tidak adanya, Dokumen sertifikat laik fungsi (SLF) sertifikat kompetensi kerja (SKK) yang seharusnya dimiliki oleh pemilik gedung, tutur pemerhati.
Menurut M. Jami Nasution, ST mengatakan pihaknya siap menerima layanan jasa pendamping dalam pengurusan dokumen persetujuan bangunan gedung PBG, yang dimilikinya sertifikat laik fungsi bangunan gedung jenjang 9 dan sertifikat ahli gedung jenjang 8.
Jami pun juga keheranan, pemiliki gedung bangunan malah memilih pengurusannya kepada oknum dinas DPMPTSP,, ini harus dikawal, ungkap jami.
Sisi lain, Ketua Lembaga Investigasi Negara LIN Gultom ada apa oknum DPMPTSP turut andil dalam pengurusan PBG.
Lanjutnya Gultom Aparat penegak hukum APH di Batu Bara agar dapat mengawasi kinerja oknum-oknum DPMPTSP, ini patut kita duga ada kecurangan terkait PBG, tutupnya. (Staf07)