Terkait kisruh Mosi tidak percaya DPRK Subulussalam, ini kata Ridho Bancin

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM | SUBULUSSALAM

Terkait mosi tidak percaya para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam terhadap Ketua DPR saat ini, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) menyampaikan, untuk sementara DPR di pimpin oleh Wakil Ketua Satu dan Dua.

Menurut Ridho Bancin, SH, M.Kn mengatakan bahwa, “sepanjang pengetahuan saya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai mosi tidak percaya”, Sabtu (6/1/2024)

Ridho berpendapat mosi tidak percaya tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. “Kita sekarang menganut sistem presidensial”, (kutip/ahli HTN Margarito)

Mosi tidak percaya itu biasanya ditujukan parlemen terhadap pemerintah, bukan parlemen ke parlemen. “Aneh bin ajaib!!”

Kalau diberikan kesempatan akan saya jelaskan ini secara eksplisit kepada kawan-kawan DPRK Subulussalam.!

Apalagi saya dengar kawan-kawan BKD mengganti posisi pimpinan ketua DPRK semakin aneh bin ajaib.!, tugas dan fungsi pimpinan di atur oleh tatib no 2/2019 DPRK subulussalam. Bukan BKD atau kesepakatan para anggota dewan.

Tugas BKD itu jelas di atur dalam tatib, tap selama 4 tahun lebih ini apa sebenarnya kinerja BKD ini? bahkan dulu ada oknum anggota dewan yg terlibat masalah etika tapi BKD tutup mata dan telinga.

Malah hari ini yang bukan menjadi kewenangan BKD malah melakukan sesuka hati tanpa ada dasar hukum.

Saya sayangkan ketua BKD yang notabene nya adalah mantan ketua Dprk tidak memahami secara penuh tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan dan saya minta mundur saja lah dari BKD.

Mosi tidak percaya, tidak diatur oleh hukum positif dan pimpinan juga secara sah di atur berdasarkan jumlah kursi yang di raih partai politik.

Jadi kalau mau menjadi pimpinan 1, berusahalah mendapat kursi terbanyak, bukan bersekongkol dengan anggota dewan dari partai lain dan mengalihkan secara tak berdasar tatanan pimpinan Dprk Subulussalam.

Saya juga menyayangkan para anggota dewan yang ikut-ikutan dan tidak memahami aturan dasar sebagai anggota DPR.

Seyogyanya para anggota dewan ini paham tugas dan fungsi nya sesuai tatib dan undang undang.

saya juga mempertanyakan kenapa baru sekarang mempermasalahkan padahal 4 tahun mata anggaran semuanya adem ayem, mungkin karena tidak menguntungkan lagi sehingga para rekan anggota dewan yang lain menyerang ketua Dprk?

Semoga masyarakat bisa menilai, kenapa belakangan ini anggota dewan mulai aktif, jelas sekali ini karena sudah dekatnya pemilihan legislatif kembali dan di indikasi tidak di akomodir nya kebutuhan pencairan uang di Keuangan.

[RM]