Terkait Pemalsuan Dokumen Oknum Kepala Desa Sugihmanik Kec.Tanggung Harjo di Laporkan ke Polda Jateng

Share artikel ini

DetikNews86.com – Semarang |

Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat terdapat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pi- dana (KUHP) yang menentukan: Ayat(1) “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti.

Pihak Lawyer PT.Azam Anugrah Abadi , Eko Rasmanto, SH., MH., CRA. Melaporkan oknum Kades Sugihmanik, karna telah menerbitkan Surat tidak sengketa dan penguasaan fisik kepada pihak PT ALIB, yang tidak sesuai dengan Fakta, bahkan kepala Desa telah melakukan pemerasan meminta uang kepada PT.AAA.

Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) meminta kepada Kapolda Jateng segera mengusut kasus pemalsuan dokumen sertifikat kepada pihak PT.Alib yang bukan pemilik sah lahan. Adapun pemilik sah lahan adalah puhak PT.AAA.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS menegaskan, “Siapapun Mafia Tanah, sesuai perintah Presiden Jokowi “disikat habis”, tidak ada Mafia Tanah di Indonesia ini, dan masalah ini ada dugaan Bupati Grobokan mengintimidasi kepada oknum Kades Sugihmanik agar membuat dokumen lahan tanah milik PT.AAA kepada Pihak PT Alib,jadi saya meminta kepada Kapolda Jateng segera mengusut tuntas kadus ini, dan menjerat hukum kepada para pelaku yang terlibat, tegak hukum jangan pandang buluh,”tegas Raden Bambang.SS kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Raden Bambang.SS menambahkan,”Dan CIC akan mengawal kasus ini untuk diusut secara tuntas,jika hal ini tidak dilakukan pihak Polda Jateng, CIC akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, dan siapapun Pelaku Mafia Tanah untuk dibongkar habis, apalagi Oknum ASN yang bermain Tanah alias Mafia Tanah,” terang Ketua Umum CIC.

CIC juga meminta kepada pihak BPN Grobokan agar tidak salah mberikan hak sertifikat kepada pihak PT.Alib.

Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan,”Dia mengungkapkan kronologis kasus berawal adanya informasi yang diterima bahwa saat pihak PT.AAA saat mengurus atau membuat di Kelurahan Sugihmanik oknum Kades selalu meminta sejumlah uang kepada pihak PT.AAA, untuk itu Kapolda Jateng segera usut tuntas kasus ini, dan penjarakan semua pelaku yang terlibat, baik itu ada dugaan keterlibatan Bupati Grobokan,”pungkas Ketua Umum CIC.

[Ady]