Terkait Persoalan Guru Kembar SMA Pidie Jaya, DPD Aceh LSM Pendidikan Noorwangsanegara Segera Layangkan Surat Ke Kemendikbudristek & Komnas HAM RI

Share artikel ini

DetikNews86.com~Pijay | Sabirin Siahaan Ketua DP. Daerah Aceh LSM Pendidikan Noorwangsanegara menyatakan segera layangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Komisi HAM RI terkait persoalan yang menimpa Guru Kembar SMA 1 Bandar Dua Kab. Pidie Jaya- Aceh, Senin (7/11/2022)

Fachrul Razi: Stop Kriminalisasi Guru Honor di Pidie Jaya

Ada Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas dipasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud sebagai Lex specialis derogat legi generale seharusnya Kespsek Mempolisikan Guru seperti ini tidak terjadi, ujar Sabirin Siahaan

Selain itu sepatunya Kepsek SMA 1 Bandar Dua itu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wil. Pidie Jaya dan Dinas Pendidikan Aceh sebelum mengambil langkah Hukum terhadap Guru Kembar yang sudah mengabdi 6 tahun di SMA itu juga, tambahnya

“Khairani dan Khairina, dua orang guru honorer kembar itu mengajar di SMA itu juga, aneh bila ada Kepsek yang mempolisikan Guru dibawah perlindungan dan Binaannya sendiri. Selain itu Kepsek memiliki atasan yakni  Kacadisnwil Pijay dan Kadisdik Aceh tempat koordinasi sebelum mempolisikan. Ujarnya pula

“Kami sesalkan langkah hukum yang diambil Kepsek dengan mempolisikan Guru di sekolahnya sendiri dan demikian pula terhadap Kacadiswil Pujay dan Kadisdik Aceh persoalan Internal Sekolah sampai keranah Hukum”, ujarnya

Menyikapi kisah pilu yang dialami Khairani dan Khairina, dua orang guru honorer kembar di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya ‘dipolisikan’ oleh Kepala Sekolah dengan dugaan pencemaran nama baik tersebut, kami dari LSM Pendidikan Noorwangsanegara segera menyurati Kementerian Pendidikan agar mengevaluasi Kinerja Disdik Acah, Cabdiswil Pijie Jaya, dan Kepala SMA 1 Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya.

Selain itu kami juga segera layangkan surat Ke Komnas HAM RI kiranya diberikan perlindungan Hukum kepada Khairani dan Khairina atas tuntutannya mendapatkan SK Piket Remedial tahun 2017 hingga tahun 2020, tutup Sabirin Siahaan [RM]