Terkait Sengketa Pilkampong Makmur Jaya, Ini Penjelasan Kadis DPMK

Share artikel ini

DetikNews86.com~Subulussalam | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Irwan Faisal, S.H mengatakan, “kami sampaikan bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi sesua dengan aturan yang ada”.

Persoalan sengketa pemilihan kepala kampong dalam wilayah Kota Subulussalam bahwa tim penyelesaian sengketa pilkampong telah merekomendasikan kepada bapak Walikota Subulussalam untuk kampong yang bersengketa.

Pertama, kampong Dasan Raja, dimana gugatan calon nomor urut 1 di tolak karena setelah di verifikasi dan di klarifikasi serta merujuk kepada alat bukti dan saksi bahwa tidak ada pelanggaran yang menyebabkan pemungutan suara ulang.

Yang kedua, sesuai dengan pengaduan masyarakat kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib bahwa di duga calon terpilih  Jamsari  Telah menjadi kepala desa 2 periode di salah satu Kabupaten di Sumatera Utara, dan berdasarkan laporan masyarakat tersebut TIM penyelesaian sengketa Pilkampong Kota Subulussalam berkoordinasi kepada Kabupaten Simalungun.

Bahwa sesuai dengan surat resmi dari kabupaten simalungun melalui Dinas Pemerintah Desanya Jamsari hanya 1 periode sebagai Kepala Desa di Desa Silau Dunia.

Dan tim merekomendasikan kepada bapak walikota untuk melantik kepala kampong terpilih karena tidak terbukti bahwa Jamsari hanya 1 periode.

Yang ketiga, berdasarkan gugatan Calon Kepala Kampong nomor urut.4 Lilis Suryani Bintang yang di tujukan kepada p2k kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, yang selanjutnya di fasilitasi oleh Panwascam Kecamatan Simpang Kiri, dan laporkan kepada Tim Penyelesaian sengketa pilkampong Kota subulussalam.

Sesuai  dengan laporan dan berkas  serta hasil fasilitasi dari panwascam kecamatan simpang kiri, kami selaku tim kota menindak lanjuti persoalan sengketa pilkampong tersebut dan melakukan langkah langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim melakukan verifikasi berkas dan klarifikasi kepada Para Pihak, selanjutnya tim melakukan konfrontasi kepada para pihak.

Diantaranya Pertama saksi masing-masing Calon,  Kedua P2K Kampong Makmur Jaya, Ketiga KPPS 1 dan 2, Keempat P2P Kampong Makmur Jaya, Kelima Linmas KPPS 1 daan 2, Keenam PJ Kepala Kampong dan BPK kampong makmur jaya serta saksi saksi lain yang kami anggap perlu.

Berdasarkan hal tersebut tim menemukan pelanggaran tentang pelaksanaan pemilihan kepala kampong di Makmur Jaya, kami telah melakukan penilaian sengketa pilkampong di Makmur Jaya ini  sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dengan koridor yang ada.

Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 Tahun  2009, Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 tahun 2022 dan Perwal Kota Subulussalam nomor  35 Tahun 2022,

“Jadi persoalan sengketa pilkampong  ini adalah, adalah persoalan yang sesuai dengan ketentuan yang ada, dan bagian dari proses berdemokrasi, bukan  persoalan bahwa penggugat karna  adalah adik walikota subulussalam,” jelas Faisal.

Tambah Faisal, “calon kepala kampong Siapa pun boleh menggugat tentang hasil pemilihan yang jelas harus sesuai dengan koridor yang ada.”

Jelas bahwa tim penyelesaian sengketa pilkampong kota subulussalam dapat mempertanggung jawab kan hasil rekomendasi kepada walikota subulussalam, karena keputusan walikota yang bersifat mutlak dan mengikat  berdasarkan rekomendasi Tim Penyelesaian sengketa pilkampong.

Kami  sampaikan bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi sesua dengan aturan yang ada.

“Bukan Karna Lilis Suryani adiknya Walikota Subulussalam dan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku keputusan walikota subulussalam boleh di gugat  di PTUN”, tutup Irwan Faisal melalui telepon seluler. [RM]