Terkait Tata Kelola Pasar : Tim Kuasa Hukum Zamal Apresiasi Keberanian Dan Ketegasan Disnakerprindag Batu Bara.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Mediasi penetapan pedagang penerima kios Pasar Delima Indrapura diadakan mediasi penetapan. Kamis (23/11/2023) yang diselnggarakan di aula Kantor Camat Air Putih.

Mediasi penetapan dihadiri oleh Kepala Disnakerprindag, Forkopimca Kec. Air Putih antara lain Camat Air Putih, Kapolsek dan Danramil, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Masyarakat dan Asosiasj Pedagang Pasar Delima serta Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura dan tim Kuasa Hukum Law Firm Zamal Setiawan & Partners.

Kadisnakerprindag Bukhari Imran memberikan arahan terhadap perseteruan dan silang sengketa penetapan penerima kios Pasar Delima Indrapura dengan mengajukan solusi reverifikasi terhadap pedagang pasar yang belum menerima jatah lapak kios tersisa sebanyak 30 kios dari total 72 kios terbangun.

Selain persoalan yang ditimbulkan akibat tidak meratanya pembagian kios yang ada, juga penyerahan terimaan sebanyak 42 lapak kios yang dilakukan pada Selasa, 21 November 2023.

Mengisakan pertikaian dikarenakan tidak transparansi verifikasi penetapan penerima kios oleh tim Disnakerprindag Batu Bara yang seolah abai terhadap sejarah keberadaan dan perkembangan kios Pasar Delima Indrapura dimana para pedagang yang tahun 2015 mengalami kebakaran.

Hingga hari ini belum mendapatkan kompensasi penggantian dalam bentuk pembangunan kios.

Zamal Setiawan, SH dari Law FirmZamal Setiawan & Partners selaku kuasa hukum dan praktisi menyampaikan agar pelaksanaan Perbup 65 dapat dilaksanakan tanpa menghilangkan hak-hak pedagang yang sebelumnya sudah menjalankan kegiatan ekonomi di Pasar Delima Indrapura.

Perundingan berlangsung alot dan penuh argumentasi pembenaran antar pihak Asosiasi Pedagang Pasar Delima Indrapura (APPDI) dibawah kepemimpinan Mula Tambunan dengan Tim Peduli Pedagang Pasar Delima Indrapura (TP3DI) yang diketuai R. Napitupulu. Dengan arahan Kadis akhirnya disepakati antara lain :

Pembentukan tim verifikasi yang terdiri dari unsur Disnakerprindag, APPDI, TP3DI, Satpol PP, Kejaksaan dan Polres Batu Bara.

Tim akan segera menetapkan periode verifikasi dan syarat-syaratnya.

Melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pedagang baik yang bernaung di APPDI dan TP3DI dengan merujuk Perbup 65 tahun 2023.

TP3DI dan tim kuasa hukum Law Firm Zamal Setiawan and Partners mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kadis Bukhari Imran didalam menjalankan amanah jabatan dan tanggung jawab Beliau untuk melaksanakan tata kelola pasar yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menjalankan aspek-aspek kebersamaan dan humanis.

Diakhir pertemuan, para pihak bersepakat untuk mengawal proses verifikasi sehingga tujuan revitalisasi pembangunan Pasar Delima Indrapura tercapai yaitu menjadi wadah ekonomi Khususnya di Kawasan Kec. Air Putih serta adanya kerukunan diantara sesama pedagang, tutup kuasa hukum Law Firm Zamal Setiawan and Partners (Staf07)