DETIKNEWS86.COM, – SIAK,- Dua orang Tenaga kerja PT.DSI (Duta Swakaria Indah) yang berada di daerah kabupaten Siak yang mengalami kecelakaan kerja di lokasi perkebunan kelapa sawit PT.DSI. Cacat di bagian mata masih di biarkan tidak ada mendapatkan penanganan khusus dari pihak rumah sakit akibat pihak perusahaan belum mendapatkan kartu BPJS baik tenaga kerja dan BPJS kesehatan akibat kelalaian perusahaan 2 (Dua) Orang tenaga kerja cacat Seumur hidup tak dapat layanan khusus dari pihak rumah sakit.
“Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa: Teguran tertulis. Denda, dan/atau. Tidak mendapat pelayanan publik
Harapan 2(Dua) orang tenaga kerja tersebut di atas agar pihak pemerintah lewat Distransnaker baik pusat dan daerah bertindak tegas Membantu melindungi Tenaga kerja.
“Sesuai penyampaian dua orang tenaga kerja Taliwanolo,Laia,& Seniyus Waruwu saat menjalani tugas bekerja panen di lokasi perkebunan kelapa sawit PT.DSI terjadi kecelakaan kerja di bagian mata dan di lain hari begitu juga saudara Seniyus Waruwu mengalami hal yang sama Namun pihak perusahaan membiarkan hanya hanya satu juta di bantu biaya perobatan hingga kini kedua orang tersebut di atas masih mengalami cacat mata masih menunggu ketegasan pemerintah untuk menegaskan keadilan lewat hubungan tenaga kerja dan ketentuan tagung jawab pihak perusahaan terhadap tenaga kerja.
“Cacat sebagian untuk selamanya adalah cacat yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh di bagian mata sebelah kanan cacat kekurangan fungsi adalah cacat yang mengakibatkan berkurangnya fungsi sebagian atau beberapa bagian dari anggota tubuh untuk selama-lamanya
BPJS Ketenagakerjaan secara khusus menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai wujud perlindungan tenaga kerja dalam Risiko kecelakaan yang dimaksud, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat program JKK menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
“Pihak lembaga DPC LSM penjara kabupaten Siak-Riau telah melaporkan kejadian ini kepada Distransnaker kabupaten Siak dan telah di layangkan pemanggilan kedua belah pihak pada selasa tanggal 21/12/2021.Dua orang pihak pekerja datang memenuhi undangan Distransnaker kabupaten Siak dengan di temani oleh pihak keluarga dari LSM Lewat mediator pak Hartono Namun sayang dan menyakitkan pihak perusahaan PT.DSI tidak menghadiri,Pihak pemerintah lewat Distransnaker kabupaten Siak menyampaikan kita akan layangkan panggilan ke Dua dalam waktu dekat.pungkasnya