DetikNews86.com–Singkil | Pemandangan Kurang menyejukkan mata, sekawanan ternak sapi bebas berkeliaran di simpang tiga bundaran Tugu Bank Aceh Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil tepatnya dikawasan ibu kota Kabupaten Aceh Singkil. Sabtu (20/08/2022)
Kawanan ternak sapi tersebut tampak leluasa berkeliaran tanpa adanya penertiban dari pihak Satpol PP dan pemilik ternak juga terkesan membiarkan saja ternaknya.
“Semestinya hewan ternak peliharaan harus ada dalam kandang, mengapa bisa sebebas ini berkeliling kota” kata Iwan, salah seorang warga setempat
“Nada kesal bercampur heran tercetus oleh Iwan seraya berujar, seharusnya pemilik ternak harus mendapat teguran dari aparat penegak Qanun yaitu satuan Polisi pamong praja (Satpol PP), bila tidak diindahkan beri sanksi tegas sesuai aturan, ”Ujarnya
Lebih lanjut Iwan berujar, anehnya “mengapa tidak mendapat respon dari pihak berkompeten, seakan dibiarkan bebas di Ibukota kabupaten, ini sangat menggangu pandangan mata dan wibawa Pemerintah Daerah
“Jangan-jangan qanun mengatur hewan ternak tidak ada sehingga sulit menindak atau sudah ada tapi vakum, padahal sudah tertuang dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang Hewan Ternak”, imbuhnya.
Selanjutnya, Iwan berharap agar Pj Bupati Aceh Singkil dapat bertindak cepat memerintahkan aparat penegak Qanun untuk menangani hal ini yang cukup mengganggu pandangan dan juga para pengguna jalan yang melintas.
“Umum nya hewan ternak peliharaan itu sensitif akan sesuatu, kita tidak bisa memprediksi saat kendaraan lewat ada yang mengklakson, tiba-tiba saja ternak terkejut dan lari tanpa arah”, sebut Rahman tokoh pemuda setempat
Hal ini tentu bisa berakibat fatal, membahayakan para pengguna jalan, sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas”, pungkasnya [KPA]