Berita IMN. Com || Sumatera Utara – Medan _ Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, MA yang didampingi Kasi Pendidikan Madrasah H. Yose Rizal, MM dan Ketua Kelompok Pengawas Madrasah Sariyanto menegaskan kepada beberapa awak media yang datang untuk mengkonfirmasi di Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Rabu (1/2/2023), tentang dana sertifikasi guru di lingkungan Kemenag Kota Medan.
Impun menyampaikan kepada para wartawan bahwa uang sertifikasi guru atau yang dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bantuan tunjangan dan perhatian pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesinya sesuai dengan PP No 41 Tahun 2009.
Penyaluran TPG (uang sertifikasi) melalui mekanisme prosedur yang sudah ditetapkan, antara lain pihak Kemenag (Bendahara) mengusulkan ke KPPN agar disalurkan uang TPG kepada seluruh guru yang sudah memenuhi persyaratan pencairan TPG melalui rekening guru secara langsung yakni dengan Non Tunai bukan Cash melalui Kemenag kepada guru yang bersangkutan.
Kakankemenag Kota Medan mengungkapkan bahwa beliau selalu mengingatkan dalam rapat kordinasi dan pertemuan-pertemuan menyampaikan agar seluruh pejabat, Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Penghulu bahkan kepada ASN agar melaksakan tugas sebaik-baiknya dan menghindari perilaku yang tidak baik seperti pungutan liar dan gratifikasi.
Selanjutnya, Impun menghimbau di seluruh Kantor baik di KUA dan madrasah membuat slogan, spanduk yang isinya tentang penolakan gratifikasi dan pungutan liar.
Kemudian menanggapi pertanyaan para wartawan tentang adanya berita online yang isinya dugaan Kakan Kemenag Kota Medan menyunat uang sertifikasi guru maka Kakan Kemenag Kota Medan menyatakan bahwa atas tudingan tersebut tidak benar berikut pernyataan.
Kemudian setelah melaksanakan konfirmasi dengan Kakan Kemenag Medan Dr.H.Impun Siregar dan Stafnya dijelaskan tentang prosedur tunjangan sertifikasi guru.
Tambahnya,Saya tidak pernah menyuruh dan meminta uang sertifikasi guru, menyunat atau memotong uang sertifikasi guru, mekanisme pembayaran langsung kepada rekening masing-masing guru sebagai penerima uang sertifikasi guru, bukan langsung tunai. ini sudah sesuai peraturan yang berlaku, jelasnya bahwa pihak Kemenak Medan tidak ada memotong atau menyunat uang sertifikasi guru, “ungkapnya.
2.Tidak pernah memerintahkan kepada staf dan pengawas madrasah dan kepada siapapun meminta uang sertifikasi apa lagi menyetor kepada Kakan Kemenag Medan.
Pihak Kemenag ingin mencari tahu nama pengawas madrasah, namun ketua IPA Kota medan sebagai sumber informasi tidak mau mengatakan nama pengawas madrasah tersebut dan kata staf itu bukan staff ASN yang bekerja di Kemenag Medan, jadi saya selaku Kakan Kemenag Kota Medan akan menelusuri dan akan menindak tegas kepada orang-orang atau oknum yang bermain-main mencemarkan nama baik Kementerian Agama atau menjual-jual nama saya dalam hal pungutan atau gratifikasi tersebut dan saya berjanji akan meningkatkan pengawasan kepada seluruh ASN di Kemenag Medan.
3.Saya minta maaf atas pemberitaan media online tersebut, khususnya kepada Kakan Kemenag Medan Dr.H.Impun Siregar, MA yang dapat mencemarkan nama baik keluarga dan instansinya.
Selanjutnya,Saya sangat menyayangkan berita tersebut karena seyognyanya sebelum berita diterbitkan, secara kode etik seorang wartawan atau media itu harus ada konfirmasi tidak mengambil berita sepihak saja sehingga ada perimbangan berita dan tidak ada yang dirugikan apalagi pencemaran nama baik.
4.Saya berharap Kakan Kemenag Medan bersama-sama dengan kami organisasi Ikatan Pelajar Al Washliyah berkeinginan lebih diperhatikan dan bersinergi dalam membangun bangsa ini.
Sementara itu Ketua Pokjawas Madrasah Sariyanto mengungkapkan bahwa tidak pernah sama sekali Kakan Kemenag Kota Medan DR. H. Impun Siregar menyuruh atau meminta kepada pengawas madrasah untuk meminta kepada guru-guru uang sertifikasi dan tidak pernah menyetor kepada Kakan Kemenag dalam bentuk apapun yang disebut gratifikasi, jika ternyata ada di lapangan itu adalah oknum yang harus ditindak.
Sedangkan Kasi Pendidikan Madrasah H Yose Rizal, MM juga mengungkapkan bahwa selaku unit yang menaungi Madrasah tidak pernah menerima perintah dan instruksi dari Kakan Kemenag kota Medan untuk meminta dan menyetorkan uang sertifikasi dari guru guru madrasah kepada Kakan Kemenag Kota Medan.
Para wartawan juga telah menghubungi beberapa Kepala Madrasah Negeri dan Swasta diantaranya Kepala MTsn 2 Medan Pesta Berampu dan Kepala MTs Al-wasliyah Sunggal Khalid Batubara serta guru madrasah Dian Rianto dari MTsS Al Kautsar dan Zulkifli dari MTsS Al wasliyah Km.6, mereka mengatakan bahwa tidak pernah memberikan atau menyetor uang sertifikasi guru kepada Kakan Kemenag Kota Medan. (Red/Team)