Terpilih Sebagai Keluarga Penerima Manfaat, Ini Sudah Melalui Proses Musyawarah dari Semua Pihak, Kata Peratin Karang Agung

Share artikel ini

Lampung Barat//detikNews86.comGuna menindak lanjuti peraturan pemerintah pusat, terkait perubahan aturan tentang bantuan langsung tunai (BLT) Pemerintah Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna penetapan Keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2023, Jum’at (20/1/2023)

Musdesus di gelar di Gedung Serbaguna (GSG) pekon Karang Agung.

Hadir dalam acara itu, Kasi PMP Supriyono, SE., Peratin dan Aparatur Pekon, Pendamping Desa Andi Herawan Saputra, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, jajaran paratur pekon, LHP dan masyarakat Karang Agung.

Junaedi Sopantono, A.Md, Peratin Karang Agung mengatakan,” Menindak lanjuti peraturan pemerintah pusat, tentang pemulihan ekonomi dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat pandemi covid-19. Maka tahun ini kembali melalui dana desa (DD) kembali salurkan BLT-DD. Dimana dalam ketentuannya penyaluran diberikan batasan maksimal 25 persen dan batasan minimal 10 persen dari total pagu anggaran.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, melalui proses musyawarah, keluarga penerima manfaat dana desa (BLT DD) sebanyak 33 orang, untuk pekon Karang Agung, tuturnya.

Semua sudah sesuai dengan instruksi presiden Nomor 4/2022 tentang penerima manfaat di prioritaskan dengan kriteria miskin ekstrim, masyarakat lanjut usia (lansia) yang memiliki penyakit menahun serta kepala rumah tangga tunggal dan lanjut usia, tutupnya.

Penulis : Samsun